Ini Isi Inpres Pengelolaan Komunikasi Publik
Berita

Ini Isi Inpres Pengelolaan Komunikasi Publik

Jika informasi tersebut dalam bentuk iklan layanan masyarakat, wajib menimbulkan respon positif dan bukan untuk kepentingan pribadi dan golongan.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
Presiden Jokowi Terbitkan Inpres Pengelolaan Komunikasi Publik. Foto: RES
Presiden Jokowi Terbitkan Inpres Pengelolaan Komunikasi Publik. Foto: RES

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Komunikasi Publik. Inpres tersebut ditandatangani oleh Jokowi pada 25 Juni 2015 lalu. Inpres Pengelolaan Komunikasi Publik tersebut ditujukan kepada sejumlah pihak.

Mulai dari para menteri Kabinet Kerja, Sekretaris Kabinet, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jaksa Agung, Panglima TNI, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, para Gubernur dan para Bupati/Walikota.

Sabagaimana dikutip dari laman setkab, Rabu (5/8), Inpres ini bertujuan untuk menunjang keberhasilan Kabinet Kerja, menyerap aspirasi dan mempercepat penyampaian informasi tentang kebijakan dan program pemerintah. Dalam Inpres itu, Jokowi menginstruksikan kepada seluruh pihak tersebut untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing dalam rangka mendukung pelaksanaan komunikasi publik.

Caranya, dengan menyampaikan data dan informasi terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi kepada Menteri Komunikasi dan Informatika secara berkala. Lalu, menyebarluaskan kepada publik narasi tunggal dan data pendukug lainnya yang disusun oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait kebijakan dan program pemerintah.

Kemudian, menyampaikan setiap kebijakan dan program pemerintah secara lintas sektoral dan lintas daerah kepada publik secara cepat dan tepat. Serta, menyampaikan informasi melalui berbagai saluran komunikasi kepada masyarakat secara tepat, cepat, obyektif, berkualitas baik, berwawasan nasional, dan mudah dimengerti dengan kebijakan dan program pemerintah.

Jika informasi tersebut dibuat dalam bentuk iklan layanan masyarakat, ada dua syarat yang wajib dipenuhi. Pertama, informasi itu wajib menimbulkan respon positif dari masyarakat. Dan yang kedua, informasi tersebut tidak menayangkan kepentingan pribadi dan golongan.

Dalam Inpres ini juga tertulis instruksi kepada Menteri Komunikasi dan Informatika. Mulai dari mengkoordinasikan perencanaan, penyiapan dan pelaksanaan komunikasi publik terkait dengan kebijakan dan program pemerintah. Melakukan kajian terhadap data dan informasi yang disampaikan kementerian dan lembaga pemerintah non kementerian.

Tags:

Berita Terkait