“Baleg tidak bisa menolak karena ada usulan. Karena aturannya ada pengusul maka harus kami bahas. Ini usulan PDIP dan beberapa lintas fraksi, ” ujarnya.
Ia mengatakan pasal-pasal yang dikhawatirkan masyarakat bakal digemboskan, justru sebaliknya membuat keseimbangan antar penegak hukum lainnya. Dengan begitu, pencegahan dan pemberantasan korupsi dapat dilakukan secara bersama-sama di kemudian hari.
Dengan begitu, kata Firman, tak ada lagi lembaga penegak hukum yang lebih super body di atas penegak hukum lainnya. Oleh sebab itu, perlu adanya kesetaraan antar lembaga penegak hukum dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Meski begitu, usulan masuknya Revisi UU KPK belum bersifat final. Pasalnya, Baleg baru akan mengambil keputusan di tingkat rapat pleno untuk kemudian dilanjutkan dalam rapat selanjutnya dengan pemerintah.
“Ini hanya mengambil keputusan pleno dan bisa dilanjutkan untuk dirapatkan dengan pemerintah masuk dalam prolegnas,” pungkas politisi Golkar itu.