Gatot dan Evy Ajukan Diri Sebagai Justice Collaborator
Berita

Gatot dan Evy Ajukan Diri Sebagai Justice Collaborator

Pengajuan tidak melalui pengacara.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
Gatot Pudjo Nugroho dan Evy Susanti mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jumat (27/11). Foto: RES
Gatot Pudjo Nugroho dan Evy Susanti mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jumat (27/11). Foto: RES
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti segera disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak menyatakan perkara dugaan suap kepada Patrice Rio Capella terkait penyelidikan di Kejaksaan Tinggi Sumut dan Kejaksaan Agung telah dinyatakan lengkap (P21).

Yuyuk melanjutkan, hari ini, penyidik telah melakukan pelimpahan tahap dua, yaitu melimpahkan barang bukti, serta tersangka Gatot dan Evy ke penuntut umum. Setelah itu, penuntut umum akan segera menyusun surat dakwaan untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan. "Disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta," katanya, Jumat (27/11).

Jelang pelimpahan perkaranya ke pengadilan, Gatot pun mengajukan diri sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC) ke KPK. Gatot menyatakan dirinya dan Evy mengajukan diri sebagai JC untuk perkara dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dan dugaan suap Rio Capella.

Namun, Gatot enggan berkomentar mengenai alasan ia dan Evy mengajukan diri sebagai JC. Gatot juga tidak mau menyebutkan secara pasti sejak kapan ia dan istrinya mengajukan diri sebagai JC. "Tanyakan ke penyidik," ujarnya. Ketika ditanyakan, siapa pelaku lain yang ingin diungkap Gatot, politisi Partai Keadilan Sejahtera ini hanya tersenyum.

Pengacara Gatot dan Evy, Yanuar P Wasesa mengungkapkan, pengajuan diri kliennya sebagai JC tidak melalui pengacara, melainkan melalui surat pribadi yang dibuat oleh Gatot. "Beliau membuat surat sendiri kira-kira tiga hari lalu. Sebenarnya sudah lama ingin jadi JC, tapi tidak tahu kok baru sekarang disampaikan," tuturnya.

Mengingat pengajuan diri Gatot dan Evy sebagai JC tidak melalui pengacara, Yanuar mengaku tidak mengetahui apa sebenarnya yang mau diungkap kedua kliennya. Yanuar hanya mengetahui jika Gatot dan Evy ingin menjadi JC untuk dua perkara, yakni perkara penyuapan hakim PTUN Medan dan Rio Capella.

Apabila mengacu UU No.31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, pengertian saksi pelaku atau JC adalah tersangka, terdakwa, atau terpidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana dalam kasus yang sama.

Adapun hak-hak saksi pelaku dalam Pasal 10A UU No.31 Tahun 2014, antara lain diberikan penanganan khusus dalam proses pemeriksaan dan penghargaan atas kesaksian yang diberikan. Penghargaan sebagaimana dimaksud, berupa keringanan penjatuhan pidana atau pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain sesuai ketentuan UU.

Jika membaca ketentuan Pasal 4 huruf c Peraturan Bersama Menkumham, Jaksa Agung, Kapolri, KPK, dan LPSK tahun 2011, salah satu syarat untuk menjadi saksi pelaku yang bekerja sama adalah bukan pelaku utama tindak pidana yang diungkapkan. Sedangkan, dalam kasus suap hakim PTUN Medan, semua pelaku sudah terungkap.

Sementara, dalam kasus dugaan suap Rio Capella, belum diketahui apakah semua pelaku sudah terungkap. Pasalnya, perkara yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasional Demokrat (Nasdem) itu, masih menyisakan tanda tanya. Apakah akan dikembangkan karena adanya kesaksian yang menyebutkan ada aliran dana ke Kejaksaan Agung.

Sebagaimana diketahui, Evy dan Gatot membenarkan adanya penyampaian dari OC Kaligis yang menyebutkan aliran uang Rp500 juta ke Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Maruli Hutagalung. Gatot juga membenarkan pernah meminta bantuan Rio untuk "mendudukan perkara" ke Jaksa Agung M Prasetyo.

Perkara yang penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (Bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), tunggakkan dana bagi hasil (DBH) dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD di Sumut. Dimana, nama Gatot sudah dicantumkan sebagai orang yang diduga melakukan tindak pidana atau tersangka.

Terkait permintaan bantuan Rio untuk "mendudukan perkara" ke Jaksa Agung, Evy, saat menjadi saksi dalam sidang perkara Rio menyatakan, "Pak Rio bilang kepada saya, 'Nanti saya juga akan bicara dengan Jaksa Agung. Pelan-pelan nanti saya sampaikan, tapi tidak bisa cepat karena jangang sampai seperti ada intervensi'".
Tags: