Menuju Supranational ASEAN
Fokus

Menuju Supranational ASEAN

Ada keuntungan besar yang bisa diperoleh bila ASEAN mengikuti langkah Uni Eropa. Integrasi ASEAN yang lebih kuat –tak hanya dari segi ekonomi- tentu akan mengubah peta kekuatan di Asia.

Oleh:
ALI
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS


Satu Januari 1958. Masyarakat Ekonomi Eropa (European Economic Community/EEC) resmi berlaku. Integrasi ekonomi regional ini diprakarsai oleh enam negara, yakni Belgia, Perancis, Italia, Luxembourg, Belanda dan Jerman Barat melalui penandatangan Perjanjian Roma pada 25 Maret 1957.1 Dari integrasi ekonomi ini, kemudian komunitas tersebut bertransformasi menjadi European Community (lebih luas dari ekonomi), hingga kemudian berubah menjadi entitas supranational, Uni Eropa yang kini beranggotakan 28 negara.

Bila ditarik lebih ke belakang, cikal bakal kemunculan Uni Eropa sejatinya dimulai dengan terbentuknya Masyarakat Baja dan Batu Bara Eropa (European Coal and Steel Community/ECSC) pada 1951. Adalah Menteri Luar Negeri Perancis (kala itu) Robert Schumann, dibantu oleh politisi asal negara yang sama Jean Monnet, yang berinisiatif agar industri baja dan batu bara di Eropa tersebut dikelola bersama-sama oleh enam negara itu. Salah satu tujuannya adalah memelihara perdamaian di antara mereka pasca terjadinya perang dunia. 

Saat itu, Robert Schumann dan Jean Monnet tidak pernah berpikir bahwa “bayi” yang dilahirkannya akan bertransformasi sebesar sekarang, menjadi sebuah entitas supranational Uni Eropa yang bisa menembus sekat-sekat kedaulatan negara sekaligus sebagai kekuatan perekonomian dunia. Bahkan, Inggris -salah satu negara besar di kawasan itu- awalnya bersikap pesimis bahwa ide koalisi itu akan berhasil, sehingga memilih bersikap wait and see. Artinya, menunggu apakah ide itu berhasil: Bila gagal, ya sudah; tetapi bila berhasil, maka akan bergabung. Akhirnya, seperti yang bisa kita lihat saat ini, proyek ini berhasil, dan Inggris pun akhirnya memutuskan untuk bergabung.  

MEA 2015
Sementara itu, di era dan belahan dunia yang berbeda, tepatnya pada 31 Desember 2015 lalu, negara-negara di Asia Tenggara yang tergabung di dalam ASEAN membentuk sebuah komunitas, Masyarakat Ekonomi ASEAN, yang mirip dengan yang diciptakan oleh enam negara Eropa itu 57 tahun yang lalu. Sejarah dan konsep Uni Eropa memang tidak perlu ditiru 100 persen oleh ASEAN, tetapi ada banyak pelajaran yang bisa diambil. Bila Uni Eropa saat itu masih gelap bagaimana menjalankan integrasi regional, kini ASEAN setidaknya bisa mengambil inspirasi dari pengalaman tersebut.

Uni Eropa adalah contoh yang sangat baik bagaimana terbentuknya sebuah entitas baru mirip negara di atas negara. Uni Eropa bukan negara federasi, seperti Amerika Serikat, karena masing-masing negara anggota masih memiliki kedaulatan sebagai negara merdeka, walau sebagain kewenangannya sudah diserahkan ke Uni Eropa. Di entitas ini juga bisa ditemukan adanya parlemen, commission, council, dan pengadilan sendiri yang menjalankan peran legislatif, eksekutif, dan judikatif, layaknya sebuah entitas negara.

Ada keuntungan besar yang bisa diperoleh bila ASEAN mengikuti langkah ini. Integrasi ASEAN yang lebih kuat –tak hanya dari segi ekonomi- tentu akan mengubah peta kekuatan di Asia. Layaknya Uni Eropa yang bisa mengimbangi dua kekuatan besar di barat, Amerika Serikat dan Rusia (Uni Soviet), ASEAN bisa bersaing dengan dua raksasa besar Asia, Tiongkok dan India baik dari segi ekonomi maupun geopolitik. ASEAN punya modal yang cukup besar untuk bertarung dengan dua raksasa itu. Pada 2014, perekonomian ASEAN berada di nomor tujuh di dunia dan nomor tiga di Asia (di bawah Tiongkok dan India), sedangkan populasi penduduk ASEAN merupakan terbesar nomor tiga di dunia.2

Selain keuntungan, ASEAN tentu juga harus menghitung kendala yang akan dihadapi dari pengalaman Uni Eropa. Diberlakukannya single currency tentu bisa berdampak pada krisis yang sistemik. Satu (atau beberapa negara) krisis bisa berdampak ke negara anggota lain. Misalnya dari pengalaman Portugal dan Spanyol, hingga terakhir Yunani. Atau “dihapuskannya” sekat-sekat negara di Uni Eropa melalui visa Schengen, yang akhirnya baru terasa ketika terjadi krisis pengungsi seperti saat ini. Hampir semua negara Uni Eropa mengalami dampaknya dan harus menyelesaikan masalah tersebut bersama.

Dilihat dari sudut pandang positif, atraksi Uni Eropa dan negara-negara anggota menghadapi dua masalah tersebut juga bisa menjadi tontonan yang berharga. Misalnya, bagaimana negara-negara anggota melahirkan lembaga European Stability Mechanism (ESM) atau menerbitkan program Outright Monetary Transaction (OMT) untuk menanggulangi krisis. Atau, perdebatan parlemen, komisi Uni Eropa, dan negara-negara anggota seputar penanganan pengungsi yang membanjiri kawasan tersebut.

Intergovernmental vs Supranational
Wacana ASEAN menuju supranational memang belum diterima oleh semua kalangan. Ide ini masih menjadi perdebatan di kalangan para ahli. Ada yang setuju dengan ide supranational (bersatunya negara-negara ASEAN dalam kesatuan hukum, ekonomi dan politik), tetapi ada yang tetap memilih konsep intergovernmental seperti yang berlaku saat ini. Yakni, ASEAN hanya sebagai wadah berkumpul, tanpa ada satu kesatuan hukum yang bisa diterapkan secara ketat layaknya di Uni Eropa.

Sebagian kalangan pun menilai bahwa MEA 2015 ini hanya sebagai salah satu pilar dari ASEAN Community (dua pilar lainnya adalah Keamanan dan Sosial-Budaya). Namun, bila dilihat secara seksama, MEA 2015 adalah kunci bagaimana ke depannya wajah ASEAN akan bertransformasi.  Bila Masyarakat Ekonomi ASEAN ini berkembang dengan baik, mau tak mau, cepat atau lambat, ide supranational tidak akan mungkin bisa ditolak.

Karl Marx, dalam teori Basis and Superstructure-nya, memaparkan bahwa ekonomi adalah fondasi dari elemen-elemen lain (termasuk politik dan hukum) yang ada di masyarakat. Bila integrasi ekonomi ini berjalan dengan sukses, maka kemudian akan ditemukan beberapa persoalan, sehingga membutuhkan kehadiran hukum yang bisa jadi acuan bersama. Implikasinya, kesatuan hukum di ASEAN akan menjadi sebuah keniscayaan.

Kelak, ASEAN akan membutuhkan sebuah parlemen ASEAN yang bisa membuat aturan yang bisa digunakan di masing-masing negara anggota, kehadiran sebuah eksekutif yang melaksanakan aturan itu dan juga pengadilan ASEAN untuk menegakkan peraturan tersebut. Itu semua tentu dalam kerangka supranational.

Belajar dari Jerman
Bila arah ini sudah bisa dibaca secara menyeluruh, maka Indonesia harus bisa mempersiapkan diri sejak awal. Sebagai negara dengan jumlah populasi terbesar di ASEAN, Indonesia bisa belajar dari posisi Jerman di Uni Eropa. Di Uni Eropa, Jerman memiliki 96 anggota di Parlemen Uni Eropa. Ini merupakan jumlah kursi maksimal atau terbesar yang bisa dimiliki sebuah negara.3 Memang, keterwakilan kepentingan negara di Parlemen Uni Eropa tidak bisa dihitung secara matematis, karena para anggota parlemen berasal dari partai politik yang memiliki ideologi beragam. Namun, Jerman kerap dinilai sebagai salah satu penentu arah kebijakan Uni Eropa sehingga sering juga dijuluki sebagai “The Big Daddy of the European Union”.

Meski begitu, Jerman juga tetap mempertahankan identitas nasionalnya dari Uni Eropa. Peran ini dimaksimalkan dengan baik oleh Bundesverfasungsgericht (Mahkamah Konstitusi Jerman). Dalam berbagai kasus,4 MK Jerman kerap berupaya mempertahankan identitas nasionalnya dan menjaga hak warga negaranya ketika menguji sejumlah perjanjian internasional yang menjadi dasar berdirinya European Community atau Uni Eropa. “Perdebatan” antara MK Jerman dan European Court of Justice tentu bisa menjadi pelajaran berharga bagi MK di Indonesia ketika memutus sejumlah perjanjian internasional yang berkaitan dengan ASEAN, apalagi secara historis MK Jerman merupakan salah satu rujukan pembentukan MK di Indonesia.

MK sendiri juga sudah mulai menghadapi hal yang sama, ketika harus memutus pengujian UU ratifikasi piagam ASEAN. Ketika memutus perkara seperti ini, MK tentu harus berhati-hati. Peran sebagai  penjaga dan pengawal Konstitusi, tentu juga harus diiringi dengan “kepintaran”-nya dalam ikut serta membangun hukum regional. Pasalnya, bila ASEAN akhirnya bertransformasi menjadi supranational seperti Uni Eropa, maka khazanah hukum regional akan semakin berkembang sebagai perluasan dari hukum tata negara. Dan Indonesia, melalui MK, akan tercatat dalam sejarah sebagai pihak yang ikut mengembangkan hukum regional. Peran ini tentu tidak hanya dibebankan kepada MK, tetapi juga komunitas hukum di Indonesia, melalui gagasan-gagasan pembangunan konsep supranational dalam kerangka hukum regional yang konstruktif.      

Sudah siapkah masyarakat (hukum) Indonesia?

1K.D. Borchardt, The ABC of European Union Law (European Union, 2010), hal 11
2ASEAN Economic Community Fact Sheet, Association of Southeast Asia Nations, http://www.asean.org/storage/2012/05/56.-December-2015-Fact-Sheet-on-ASEAN-Economic-Community-AEC.pdf, diakses pada 7 Januari 2016.
3Pasal 14 ayat (2) the Treaty on European Union (TEU).
4Beberapa kasus yang terkenal adalah Kasus Solange I/II, Kasus Maastricht, Kasus Lisbon, Kasus Honeywell dan Kasus OMT.
Tags:

Berita Terkait