Menyingkap Fenomena Silent Partner dalam Law Firm
Berita

Menyingkap Fenomena Silent Partner dalam Law Firm

Biasanya, fenomena silent partner ini berakar pada investasi.

Oleh:
RIA
Bacaan 2 Menit
Profesi advokat. Ilustrasi: BAS
Profesi advokat. Ilustrasi: BAS
Di Indonesia, kantor hukum didirikan atas akta persekutuan perdata. Orang-orang yang bersekutu, berpartner untuk menjalankan kantor yang mereka dirikan. Namun, tak semua orang-orang dalam akta itu terlihat di permukaan, nyatanya ada juga yang namanya silent partner.

Nah, apa itu silent partner? Dikutip dari kamus hukum milik Cornel University Law School, silent partner didefinisikan sebagai bagian dari sekutu yang mendapatkan bagian atas keuntungan dan ikut bertanggung  jawab atas kerugian namun tidak terlibat dalam bisnisnya itu secara aktif.

Wakil Ketua Umum Bidang Pengembangan Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) GP Aji Wijaya mengatakan, fenomena silent partner ini berakar pada investasi. Baik keinginan investasi yang diprakarsai oleh orang yang kemudian menjadi silent partner atau permohonan untuk investasi dari partner yang menjalankan kantor setiap harinya.

“Misalnya gini nih, anda punya duit banyak ya. Terus lihat ada teman di law firm tertentu. Dia sudah jago. Dia juga sudah punya klien di law firm itu, yah udah pegang akun sendiri lah. Anda hitung-hitungan soal bisnis, anda tarik dia buat bikin law firm dan anda yang modalin. Ntar tinggal ngomongin pembagian deh,” ujar Aji, Senin (1/2).

Atau, lanjut Aji, bisa juga jika merasa punya potensi untuk membuat law firm sendiri tapi tak memiliki modal. Bahkan, saat mendatangi bank untuk mengajukan kredit membuat law firm, ditolak. Kemudian muncul orang lain yang siap memberikan investasinya. “Maka timbul lah model silent partner gitu. Kita ada potensi, tapi belum punya uang,” katanya.

Aji mengatakan, meski biasanya silent partner ini adalah orang yang tidak berpraktik di jalur yang sama, namun fenomena yang ada menunjukkan ada pula silent partner yang merupakan active partner di kantor hukum lainnya. Bahkan, ada satu orang active partner di suatu kantor hukum yang merupakan silent partner di enam kantor hukum lainnya. “Fenomena ini sudah lama ada,” kata pemilik kantor Aji Wijaya & Co ini.

Advokat Andrey Sitanggang menyampaikan hal serupa. Ia mengatakan, permasalahan yang sering terjadi pada advokat-advokat yang hendak bersolo karier adalah keterbatasan dana untuk modal memulai usahanya. Dalam mendirikan law firm misalnya, setidaknya lawyer membutuhkan sebidang ruang yang digunakan untuk merepresentasikan keberadaan kantornya dan melakukan kegiatan di sana.

“Misalnya, kita mau sewa kantor 100 meter. Nah untuk office yang representatif sering kali memang membutuhkan financial support dari seseorang,” kata Andrey melalui sambungan telpon.

Ia mengumpamakan, silent partner sebagai sebuah bisnis ‘dagang’. Pemilik modal biasanya tidak terlalu andal dalam bidang tertentu. Maka, ia merangkul orang yang dianggapnya andal untuk menjalankan bisnis tersebut dan diberikan dana untuk investasi dari pemilik modal.

Untuk diketahui, selain silent partner ada juga yang namanya secret partner. Berdasarkan penjelasan dari channel bisnis sebuah media di Amerika, Houston Chronicle, secret partner tidak seperti silent partner. Secret partner ikut menjalankan bisnis bersama-sama dengan active partner.

Namun, nama secret partner biasanya dirahasiakan dari kegiatan bisnis itu. Alasan seseorang menjadi secret partner bisa jadi karena sebelumnya reputasi ia tidak baik atau pernah mengalami kegagalan bisnis sehingga ia enggan reputasi bisnis barunya jadi buruk lagi dengan mencantumkan nama di situ.

Tags:

Berita Terkait