LPSK Lindungi Saksi Kasus Panti Asuhan di Batam
Aktual

LPSK Lindungi Saksi Kasus Panti Asuhan di Batam

ANT
Bacaan 2 Menit
LPSK Lindungi Saksi Kasus Panti Asuhan di Batam
Hukumonline
Sebanyak delapan saksi dalam kasus penganiayaan dan penelantaran anak di Panti Asuhan Khairunisa Batam mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Kedelapan saksi terdiri dari enam orang saksi korban anak di bawah umur dan dua saksi orang dewasa.

"LPSK memutuskan menerima dan memberikan perlindungan terhadap saksi korban," kata Wakil Ketua LPSK Lies Sulistiani, Rabu, melalui siaran pers yang diterima di Jakarta.

Saat ini, kasus penganiayaan dan penelantaran dengan terdakwa Elvita Rozana alias Puang sudah masuk tahap pemeriksaan saksi.

Menurut Lies, kondisi para korban memprihatinkan. Pada tubuh mereka terdapat luka akibat tindak penganiayaan yang masih membekas. Para saksi korban anak juga mengalami gangguan psikis akibat tindak kekerasan yang didapat.

Lies menuturkan, permohonan perlindungan delapan orang saksi dalam kasus penganiayaan dan penelantaran awalnya diajukan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri).

Untuk pelaksanaan layanan perlindungan dimaksud, LPSK telah berkoordinasi dengan Polda Kepri dan Kepolisian Resor Kota Balerang, khususnya dalam hal pengamanan dan pengawalan saksi pada saat mereka bersaksi di Pengadilan Negeri Batam.

Koordinasi juga dilakukan dengan Pengadian Negeri Batam khususnya untuk memastikan tersedianya ruang tunggu saksi di pengadilan.

Pemeriksaan saksi korban dalam perkara dengan Nomor: 1127/Pid.B/2015/PN.Batam dengan terdakwa Elvita alias Puang dilakukan pada tanggal 3 Februari 2016.

"LPSK memberikan layanan bantuan medis dan bantuan psikologis serta pendampingan di persidangan terhadap para saksi di pengadilan sesuai dengan keputusan LPSK," kata Lies.
Tags: