Begini Modus Law Firm dan Bank Bantu Klien Sembunyikan Aset
Panama Papers

Begini Modus Law Firm dan Bank Bantu Klien Sembunyikan Aset

Due Dilligence bisa diterima seadanya demi menyembunyikan nama pemilik perusahaan 'cangkang'.

RED
Bacaan 2 Menit
Foto: https://panamapapers.icij.org/
Foto: https://panamapapers.icij.org/
Sebuah laporan investigasi global yang dimotori oleh International Consortium of Investigative Journalists (ICIJ) dan Süddeutsche Zeitung tengah menjadi pembicaraan hangat di ruang publik. Investigasi bertajuk “Panama Papers” itu membeberkan praktik penyembunyian aset dan penghindaran pajak yang diduga dilakukan sejumlah pengusaha, politisi, olahragawan, dan beberapa pihak lainnya. Indonesia melalui media Tempo turut terlibat dalam penyusunan laporan investigasi ini.

Selain penyebutan nama-nama definitif, beberapa diantaranya orang-orang beken, hal menarik lain yang diungkap dalam Panama Papers adalah bagaimana praktik penyembunyian aset dan penghindaran pajak itu dilakukan. Panama Papers menggarisbawahi peran krusial bank dan firma hukum (law firm) di balik ragam modus permainan kotor tersebut.

Dikutip dari artikel berjudul “Global Bank Team with Law Firms to Help the Wealthy Hide Assets” yang tayang di https://panamapapers.icij.org, Panama Papers menyebut institusi bank dan law firm menjalin kolaborasi yang saling menguntungkan dalam upaya memenuhi kebutuhan klien mereka yang ingin asetnya disembunyikan. Modusnya adalah dengan mendirikan shell corporation atau perusahaan ‘cangkang’ di negara-negara yang dikenal dengan sebutan “Surga Bebas Pajak” atau Tax Haven.

Merujuk pada definisi dari www.investopedia.com, Shell Corporation adalah sebuah perusahaan tanpa aktivitas bisnis atau aset signifikan. Shell corporation umumnya didirikan dalam rangka memulai bisnis rintisan (start up business). Shell corporation juga dapat dikaitkan dengan upaya penghindaran pajak.

Dalam memaparkan modus bank dan law firm dalam upaya penyembunyian aset klein, Panama Papers secara gamblang menceritakan sepak terjang Mossack Fonseca, sebuah law firm asal Republik Panama. Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa Mossack Fonseca menjalin kerja sama yang saling menguntungkan dengan sejumlah bank ternama.

Panama Papers menyebutkan lebih dari 500 bank berkolaborasi dengan Mossack Fonseca untuk mendaftarkan pendirian kurang lebih 15.600 perusahaan ‘cangkang’ sejak tahun 1990-an.

Salah satunya, UBS, bank asal Swiss. Berdasarkan dokumen ‘bocoran’ yang diperoleh ICIJ, Mossack Fonseca tercatat telah membantu ribuan klien yang merupakan nasabah UBS. Selain UBS, bank atau institusi finansial lainnya yang berkolaborasi dengan Mossack Fonseca antara lain HSBC, Société Générale, the Royal Bank of Canada, Commerzbank, dan Credit Suisse.

Dalam proses pendirian perusahaan ‘cangkang’ ini, lazimnya, law firm akan meminta bank menyertakan laporan due dilligence (uji tuntas) dari nasabah terkait. Dari laporan due dilligence itulah, law firm akan mengetahui identitas pemilik perusahaan cangkang yang akan didirikan sekaligus mengkonfirmasi bahwa si pemilik tidak terlibat suatu kejahatan.

Namun dalam kasus Mossack Fonseca, Panama Paper menyebutkan law firm yang didirikan oleh Jürgen Mossack in 1977 ini bersedia menerima laporan due dilligence seadanya dengan informasi yang sangat minim tentang identitas pemilik dan motivasi kenapa perusahaan ‘cangkang’ tersebut didirikan.

Laporan Panama Papers dibantah oleh Mossack Fonseca. Melalui juru bicaranya, Mossack Fonseca menyatakan pihaknya selalu melakukan due dilligence secara menyeluruh terhadap klien berdasarkan peraturan yang berlaku. Mossack Fonseca menegaskan klien mereka juga telah melalui institusi bank kredibel yang memegang teguh prinsip protokol “Know Your Client”.

Modus lainnya yang diungkap Panama Papers tentang bagaimana identitas pemilik perusahaan ‘cangkang’ disembunyikan adalah dengan menerapkan skema “saham atas unjuk” atau bearer shares. Ini adalah jenis saham yang tidak ada nama pemiliknya. Bearer shares selama ini memang dicurigai kerap digunakan oleh pelaku kejahatan untuk melakukan pencucian uang.

Disebutkan dalam Panama Papers, ketika bekerja sama dengan Société Générale, Mossack Fonseca tidak mempersoalkan penerapan skema saham atas unjuk. Mossack Fonseca bahkan meniadakan due dilligence saat menangani klien yang berasal dari Société Générale.

“Bearer shares dapat diterapkan dalam kondisi-kondisi khusus tertentu. Misalnya, untuk melindungi sebuah keluarga orang terpandang yang terancam keselamatannya. Société Générale tidak pernah menyimpangi atau meminta Mossack Fonseca untuk menyimpangi standar due dilligence,” ungkap perwakilan Société Générale dalam Panama Papers.


Tags:

Berita Terkait