Pendirian Badan Hukum PT Bagi UMKM Dipermudah
Berita

Pendirian Badan Hukum PT Bagi UMKM Dipermudah

Ketentuan modal dasar sebesar Rp50 juta dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 Perseroan Terbatas dapat ‘dikesampingkan’ oleh para pendiri perseroan yang profilnya sesuai dengan kriteria dalam UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Oleh:
NNP
Bacaan 2 Menit
Pengusaha UMKM. Foto: Setkab RI
Pengusaha UMKM. Foto: Setkab RI
Pemerintah memberikan kemudahan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia yang badan hukumnya berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Hal itu dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas. Lewat aturan ini, pemerintah bermaksud mengubah besaran modal dasar sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

“Dengan pertimbangan untuk meningkatkan kemudahan berusaha bagi usaha mikro, kecil, dan menengah serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Presiden Joko Widodo pada tanggal 21 Maret 2016 telah menandatangani PP Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas,” sebagaimana dikutip dari laman setkab pada Senin (11/4).

Sebagaimana diketahui, Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 2007 mengatur besaran modal dasar untuk pendirian perseroan paling sedikit Rp50 juta. Namun, lewat aturan terbaru ini, ketentuan modal dasar tersebut dapat ‘dikesampingkan’ oleh para pendiri perseroan. Dalam arti, penentuan besaran modal dasar diserahkan pada kesepakatan para pendiri perseroan dengan catatan profil mereka sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

“Dalam hal salah satu atau seluruh pihak pendiri perseroan terbatas memiliki kekayaan bersih sesuai dengan kriteria usaha mikro, kecil, dan menengah, modal dasar ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri perseroan terbatas yang dituangkan dalam akta pendirian perseroan terbatas,” begitulah bunyi Pasal 1 ayat (2) PP Nomor 7 Tahun 2006.

Terkait dengan kriteria UMKM sendiri, PP Nomor 7 Tahun 2006 merujuk ketentuan dalam Pasal 6 UU Nomor 20 Tahun 2008. Dimana, diatur secara rinci pada masing-masing jenis usaha, baik mikro, kecil, serta menengah. Bagi usaha mikro, kekayaan bersih paling banyak adalah Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dan memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta.

Lalu, bagi usaha kecil, kekayaan bersih lebih dari Rp50 juta sampai paling banyak Rp500 juta serta tidak termasuk dengan tanah dan bangunan tempat usaha dan memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300 juta sampai dengan paling banyak Rp2,5 miliar. Sementara, bagi usaha menengah, kekayaan bersih lebih dari Rp500 juta sampai paling banyak Rp10 miliar serta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha  dan memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2,5 miliar sampai paling banyak Rp50 miliar.

Selain dari hal-hal tersebut, mekanisme pendirian perseroan berlaku normal, misalnya terkait dengan ketentuan modal dasar disetor yakni paling sedikit 25 persen dari total modal dasar yang harus ditempatkan dan disetor dan dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah. Bukti penyetoran yang sah secara elektronik wajib dilaporkan ke Kementerian Hukum dan HAM dalam waktu paling lama 60 hari sejak tanggal akta pendirian perseroan ditandatangani.

Hal lainnya, Pasal 4 PP Nomor 7 Tahun 2016 menyebtukan bahwa dalam hal suatu PT didirikan sebelum berlakunya aturan ini, maka PT tersebut tetap dapat menjalankan usahanya tanpa harus menyesuaikan besaran modal dasarnya. Selain itu, terhadap permohonan pengesahan badan hukum PT yang sedang diproses akan tetap diproses sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 40 Tahun 2007.  

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 5 PP Nomor 7 Tahun 2016 yang telah ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 22 Maret 2016 lalu.
Tags: