Ahli dari FH Unpad: ‘Nota Pemeriksaan Pegawai’ Bukan Informasi Publik
Berita

Ahli dari FH Unpad: ‘Nota Pemeriksaan Pegawai’ Bukan Informasi Publik

Pasal 2 ayat (4) dan Pasal 17 UU KIP sudah sesuai asas perlindungan informasi pribadi yang diatur dalam Pasal 28J UUD 1945.

ASH
Bacaan 2 Menit
Gedung MK. Foto: RES
Gedung MK. Foto: RES
Dosen Hukum Teknologi, Informasi dan Komunikasi Universitas Padjajaran (Unpad), Sinta Dewi Rosadi, berpendapat nota pemeriksaan pegawai pengawas ketenagakerjaan (PPK) adalah informasi yang dikecualikan. Sebab, nota pemeriksaan pegawai PPK kategori informasi rahasia demi melindungi kepentingan privasi dan penegakan hukum (ketenagakerjaan).

“Seluruh negara memiliki keterbukaan informasi yang selalu menetapkan kategori informasi yang dapat dikecualikan (untuk diakses publik),” ujar Sinta Dewi saat memberi keterangan sebagai ahli dalam sidang lanjutan pengujian Pasal 2 ayat (4)  UU No. 14 Tahun 2008  tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) di MK, Senin (9/5).

Sinta Dewi menerangkan sesuai praktik yang lazim di berbagai negara, jenis informasi yang dikecualikan ditujukan untuk melindungi hak privasi, melindungi proses pengambilan keputusan internal (ketentuan internal rahasia yang tidak dinyatakan sebagai informasi publik), demi proses penegakan hukum, dan perlindungan keamanan nasional.

“Secara teori dan praktik berbagai negara pun, kategori informasi yang dikecualikan bersifat absolute exemption yang tidak dapat diuji dan qualified exemption yang dapat dibuka melalui permintaan kepada Komisi Informasi dengan menguji melalui public test interest (uji kepentingan publik),” terangnya.

Dia melanjutkan seperti halnya negara lain, jenis-jenis informasi yang dikecualikan seperti ditentukan Pasal 2 ayat (4) jo Pasal 17 UU KIP. Beleid ini telah menerapkan keseimbangan antara jaminan kebebasan dan pelaksanaan pembatasan yang sah dan proporsional demi melindungi kepentingan lebih besar daripada membukan informasinya.

Meski begitu, kata ahli yang dihadirkan pemerintah ini, warga negara termasuk para pemohon yang merasa tidak puas bisa mengajukan keberatan pada Komisi Informasi terkait informasi yang dikecualikan dalam Pasal 17 UU KIP. Apabila masih keberatan dengan keputusan Komisi Informasi, para pemohon dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara terhadap badan publik negara atau pengadilan negeri terhadap nonbadan publik negara.

“Pasal 2 ayat (4) dan Pasal 17 UU KIP sudah sesuai asas perlindungan informasi pribadi yang diatur dalam Pasal 28J UUD 1945 dan Pasal 19 ayat (2) ICCPR 1966 (yang diratifikasi dengan UU No. 12 Tahun 2005).”

Sebelumnya, sejumlah pekerja di Kabupaten Karawang, Bogor, dan Bekasi. Agus Humaedi Abdillah, Muhammad Hafidz, Solihin, dan Chairul Eillen Kurniawan mempersoalkan Pasal 2 ayat (4) UU KIP. Alasannya, para pemohon merasa terhalangi memperoleh Nota Pemeriksaan PPK. Akibat berlakunya pasal itu Dirjen Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan menerbitkan Surat No. B.20/PPK/I/2014 tanggal 23 Januari 2014.

Surat itu ditujukan ke Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi, Kabupaten/Kota seluruh Indonesia yang mengkualifikasi Nota Pemeriksaan sebagai dokumen rahasia sesuai kepatutan dan kepentingan umum. Dengan begitu, Nota Pemeriksaan PPK tidak mungkin dimililki pekerja sebagai akibat titel rahasia. Alhasil, Para Pemohon tidak mengetahui informasi peralihan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).

Padahal, lewat pengujian frasa “demi hukum” Pasal 59 ayat (7), Pasal 65 ayat (8), Pasal 66 ayat (4) UU No. 13 Tahun 2003  tentang Ketenagakerjaan, MK memaknai proses peralihan pekerja dengan PKWT menjadi PKWTT harus melalui penetapan pengadilan negeri setelah memenuhi syarat-syarat tertentu. Putusan ini jaminan hak pekerja termasuk pemohon untuk dapat mengajukan pengesahan Nota Pemeriksaan tersebut ke pengadilan. Karena itu, Para Pemohon meminta MK memaknai pasal itu agar informasi publik yang dikecualikan dan bersifat rahasia dapat digunakan sepanjang sebagai syarat proses penegakan hukum.
Tags:

Berita Terkait