Terkait Status Nurhadi di MA, Hatta Ali Diminta Tegas
Berita

Terkait Status Nurhadi di MA, Hatta Ali Diminta Tegas

Setidaknya, terdapat PP dan Perpres yang dapat dijadikan pegangan Ketua MA untuk bersikap tegas terhadap bawahannya.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi. Foto: RES
Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi. Foto: RES
Status Sekretaris Mahkamah Agung (Sekma) Nurhadi masih sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Sekretaris Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Eddy Nasution. Bahkan, Nurhadi sudah dicegah bepergian ke luar negeri oleh pihak Keimigrasian atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua MA Hatta Ali mestinya bertindak tegas dengan memberikan sanksi.

“Mengapa orang yang berkuasa dan bermasalah di MA malah dibiarkan,” ujar anggota Ombudsman La Ode Ida dalam sebuah diskusi di komplek Parlemen, Kamis (26/5).

Status Nurhadi adalah sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sejak terendus adanya dugaan keterlibatan dan digeledah kediamannya, Nurhadi dikabarkan tidak masuk kerja selama 30 hari. Padahal, sesuai ketentuan PNS yang tidak masuk kerja atau tidak menjalankan kewajibannya dapat dikenakan sanksi. Ia mengaku heran dengan Nurhadi yang full power di tubuh MA.

“Seorang Sekretaris MA begitu kuat dan menggurita, ini sudah masif,” ujar mantan Wakil Ketua DPD periode 2009-2014 itu.

Hakim Agung Prof Topane Gayus Lumbuun mengakui peran Nurhadi di MA sedemikian kuat. Menurutnya, dengan upaya KPK melakukan penggeledahan dan pemeriksaan, bahkan tidak masuk kerja selama 30 hari mesti diberikan sanksi. Menurutnya, Ketua MA Hatta Ali mesti menindak Nurhadi.

Rujukan aturannya adalah Peraturan Pemerintah (PP) No.53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Melalui aturan tersebut, mestinya Hatta Ali menindak tegas. Soalnya, dengan mengacu Pasal 9 ayat (11) sudah dapat ditindak.

Pasal 9 ayat (11) huruf c menyatakan, “Hukuman disiplin sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap kewajiban: 11. masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 11 berupa: (c) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 26 (dua puluh enam) sampai dengan 30 (tiga puluh) hari kerja;”.

Mantan anggota Komisi III DPR periode 2004-2009 sebagai pengendali administrasi lembaga mesti memantau roda organisasi. Namun, bila hingga 30 hari tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas, maka administrasi lembaga bakal lumpuh. Menurut Gayus, dalam rumpun hukum administrasi negara, Nurhadi tak boleh mendelegasikan kewenangannya kepada orang lain. Terlebih, Nurhadi terseret dalam kasus korupsi meski masih bestatus saksi.

Menurut Gayus, Sekretaris MA tidak dapat diintervensi oleh presiden. Sekretaris MA berada di bawah Ketua MA. “Ini bagaimana kalau tidak ada ketegasan kepala lembaga negara akan terjadi kelumpuhan. Makanya saya pertanyakan, kenapa Ketua MA tidak berani,” ujarnya.

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menambahkan, Ketua MA Hatta Ali memang mesti bersikap tegas. Nurhadi menjabat Sekretaris MA mesti menjalankan kewajibannya sebagai pengelola administrasi lembaga. Arsul menunjuk Peraturan Presiden (Perpres) No.13 Tahun 2005 tentang Sekretariat Mahkamah Agung. Pasal 1 ayat (1) menyatakan, “Sekretariat Mahkamah Agung adalah aparatur tata usaha negara yang di dalam menjalankan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua Mahkamah Agung”.

Pasal 31 ayat (1) menyatakan, “Sekretaris Mahkamah Agung adalah jabatan struktural eselon Ia”. Sedangkan Pasal 32 ayat (1) menyebutkan, “Sekretaris Mahkamah Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung”.

Menurut Arsul, persoalan birokrasi di MA dapat diselesaikan dengan aturan tersebut. Apalagi, pemberhentian Sekretaris MA dapat dilakukan atas usulan Ketua MA. “Sebetulnya kalau persoalan birokrasi, bisa dilakukan dengan Perpres No.13 Tahun 2005 tentang Sekretariat Mahkamah Agung,” pungkas politisi PPP itu.

Tags:

Berita Terkait