Pemerintah Susun PP Standar Perizinan Pelayanan Publik
Berita

Pemerintah Susun PP Standar Perizinan Pelayanan Publik

Tujuannya untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat yang mendirikan usaha sehingga tidak terbentur proses birokrasi yang berlapis.

Oleh:
RED/ANT
Bacaan 2 Menit
Pemerintah Susun PP Standar Perizinan Pelayanan Publik
Hukumonline

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) saat ini sedang menyusun Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur standar perizinan dan pelayanan publik untuk memberikan kemudahan berusaha. Penyusunan ini dilakukan agar ada kebijakan yang tetap terkait perizinan usaha walaupun pemerintahan berganti.

"Ada kurang lebih enam UU yang mengatur perizinan usaha dan pelayanan publik yang ingin kita standarkan ke dalam satu PP supaya tidak ada yang berubah. Kita ingin kebijakan itu sustainable jadi tidak berubah kalau ganti pemerintahan atau menteri," kata Deputi Bidang Industri dan Perdagangan Kemenko Perekonomian, Edy Putra Irawady dalam diskusi di Jakarta, Senin (30/5).

Keenam UU yang mengatur mengenai perizinan usaha dan pelayanan publik itu antara lain, UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, UU No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Edy mengatakan, pemerintah perlu membuat kebijakan fundamental dalam hal penataan standarisasi perizinan publik untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat yang mendirikan usaha sehingga tidak terbentur proses birokrasi yang berlapis. Menurutnya, banyak aturan yang telah tercantum dalam undang-undang gampang berubah seiring dengan pergantian pemerintah dan menteri yang pada saat itu menjabat.

Selain itu, alasan lain penyusunan PP ini adalah banyaknya prosedur di lapangan yang menghambat proses perizinan. Bahkan, prosedur tersebut hanya semacam petunjuk teknis yang dikeluarkan bukan dari pemerintah pusat namun kenyataannya memberikan hambatan besar bagi pengusaha atau investor.

Saat ini, Kemenko Perekonomian sedang merampungkan PP dalam sejumlah rapat internal agar dapat disahkan secepatnya. PP ini diterbitkan sejalan dengan Paket Kebijakan Ekonomi jilid XII yang diumumkan pada 28 April 2016 dan bertujuan memberi kemudahan memulai usaha, terutama bagi usaha kecil dan menengah melalui perbaikan aturan, prosedur perizinan, serta biaya untuk memudahkan kalangan usaha.

Pelayanan Pasar Modal
Terpisah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan aplikasi Sistem Elektronik Perizinan dan Registrasi bagi perizinan, pendaftaran, perpanjangan izin dan pelaporan di sektor pasar modal. Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK M Noor Rachman mengatakan, sistem tersebut bertujuan agar pelayanan perizinan, pendaftaran, perpanjangan izin dan pelaporan di pasar modal secara elektronik dapat dilakukan lebih mudah, cepat, efisien dan terukur.

“Dengan sistem tersebut proses perizinan akan semakin cepat dan mudah dilakukan, efisiensi pelayanan perizinan dapat meningkat yang nantinya akan meningkatkan efektifitas kerja dan meningkatkan jumlah pemilik lisensi serta jumlah produk-produk pasar modal Indonesia pada khususnya, dan industri keuangan Indonesia pada umumnya," kata Noor dalam siaran persnya yang diterima hukumonline, Selasa (31/5).

Selain itu, sistem ini juga dipercaya akan lebih meningkatkan keterbukaan informasi bagi pelaku industri terkait proses perizinan yang sedang diajukan. Sebagai tahap awal, sistem ini berlaku untuk perizinan wakil agen penjual efek reksa dana, perizinan, perpanjangan izin, dan pelaporan wakil perusahaan efek (wakil manajer investasi, wakil perantara pedagang efek, wakil penjamin emisi efek).

Kemudian, pendaftaran dan pelaporan agen penjual efek reksa dana, serta pendaftaran, pembubaran, dan pelaporan produk pengelolaan investasi (reksa dana, kontrak investasi kolektif DIRE, kontrak investasi kolektif EBA, dan EBA-SP). Setelah ini, OJK akan menerbitkan aturan sebagai panduan dan pedoman teknis bagi perizinan, pendaftaran, perpanjangan izin dan pelaporan di pasar modal.

Noor percaya, melalui sistem ini akan mendorong tiga hal positif di sektor pasar modal. Pertama, transparansi yakni seluruh proses perizinan akan terbuka, mudah, dapat diakses oleh pihak yang membutuhkan dan disediakan secara memadai. Kedua, akuntabel yaitu seluruh proses dalam sistem tersebut dapat terukur dan dipertanggungjawabkan. Dan Ketiga, partisipatif, yakni sistem ini akan mendorong peran serta pelaku dalam penyelenggaraan pelayanan publik oleh OJK.
Tags:

Berita Terkait