LBH Jakarta Sudah Buka Posko Pengaduan THR
Berita

LBH Jakarta Sudah Buka Posko Pengaduan THR

Pemerintah menyarankan Pemda juga buka Posko Satgas Ketenagakerjaan Peduli Lebaran.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi THR: BAS
Ilustrasi THR: BAS
Seperti tiga tahun sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi pekerja. Posko yang berlokasi di Jalan Diponegoro Jakarta Pusat itu sudah dibuka sejak 21 Juni lalu, dan akan ditutup tujuh hari setelah lebaran (H+7).

Pengacara publik LBH Jakarta, Okky Wiratama Siagian, mengatakan posko itu dibuka karena menjelang hari raya keagamaan biasanya banyak buruh yang melapor masalah pembayaran THR ke LBH Jakarta.

Dari berbagai kasus yang diadukan sebelumnya, ada buruh yang menerima THR hanya sebagian, tidak menerima seluruhnya, atau hubungan kerjanya diputuskan menjelang hari raya sehingga tidak mendapat THR. Kejadian itu diduga berulang setiap tahun tanpa ada tindakan tegas dari Pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan. “Harusnya ada sanksi tegas dari Pemerintah terhadap pengusaha yang tidak bayar THR kepada buruh,” katanya dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (21/6).

Okky mengingatkan, Pemerintah telah menerbitkan Permenaker No. 6 Tahun 2016  tentang THR Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Peraturan itu mengatur THR wajib diberikan kepada buruh yang masa kerjanya minimal 1 bulan. Jangka waktu pembayaran THR kepada buruh paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan (H-7).

Perlu dicatat, buruh berstatus perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau pekerja tetap yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) terhitung 30 hari sebelum hari raya keagamaan berhak mendapat THR. Sayangnya, ketentuan itu tidak berlaku bagi buruh yang statusnya perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau kontrak.

Okky menjelaskan, komponen THR yang berhak diterima buruh terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap. Jika kurang dari itu maka pengusaha melanggar ketentuan pembayaran THR. Dalam menindaklanjuti pengaduan yang masuk, LBH Jakarta akan melayangkan somasi kepada pengusaha. Jika tidak diindahkan LBH Jakarta melaporkan pengusaha pada petugas pengawas ketenagakerjaan. Petugas pengawas ketenagakerjaan akan memanggil pengusaha yang bersangkutan.

Mengacu Permenaker THR, Okky mencatat ada sanksi yang bisa dijatuhkan kepada pengusaha yang melanggar ketentuan pembayaran THR seperti denda dan sanksi administratif. Pengusaha yang terlambat membayar THR bisa kena denda 5 persen dari total jumlah THR yang wajib dibayar pengusaha kepada buruh. Pengusaha yang tidak membayar THR kepada buruh dapat dikenakan sanksi administratif mulai dari teguran tertulis sampai pembekuan kegiatan usaha.

Setelah sanksi denda dan administratif dijatuhkan tapi pengusaha tidak membayar THR, Okky mengatakan pengusaha bisa dijerat dengan sanksi pidana. Menurutnya, THR sama seperti upah, oleh karena itu pengusaha yang tidak membayar THR berarti tidak membayar upah kepada buruhnya. Dalam UU Ketenagakerjaan, pengusaha yang tidak membayar upah terancam pidana.

Asisten pengacara publik LBH Jakarta, Muhammad Retza Billiansyah, menjelaskan bahwa pada tahun 2013 LBH Jakarta menerima 15 pengaduan terkait pembayaran THR yang meliputi 524 buruh. Dari jumlah itu sebanyak 329 buruh dibayar THR nya oleh pengusaha. Tahun 2014 pengaduan meningkat jadi 26 kasus, meliputi 1.785 buruh. Sebanyak 1.151 buruh berhasil dibayar THR nya. Untuk buruh yang tidak mendapat THR ada sebagian yang mengajukan gugatan ke pengadilan hubungan industrial (PHI) Jakarta.

“Kami merahasiakan identitas buruh yang melapor ke LBH Jakarta untuk mencegah intimidasi dan ancaman yang dilakukan pengusaha,” urai pria yang disapa Billi itu.

Berdasarkan catatan hukumonline, Pemerintah sendiri sudah membuat beberapa kebijakan terkait THR. Salah satunya Surat Edaran Menteri ketenagakerjaan yang meminta Pemerintah Daerah membentuk Posko Satgas Ketenegakerjaan Peduli Lebaran.
Tags:

Berita Terkait