"Pekan lalu penyidik menyita 30 ekor sapi atas nama OJS (Ojang Sohandi) tapi sapinya masih di satu peternakan di Subang," kata pelaksana harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK Jakarta, Jumat.
Selain menyita sapi, KPK juga menyita 2 eskavator yang saat ini dititipkan di rumah penyimpanan barang rampasan (rubasan) di Indramayu, Jawa Barat.
"Namun sampai saat ini mekanisme pemeliharaan masih didiskusikan. Tapi mungkin tetap di sana walau memang harus ada biaya pemeliharaannya," tambah Yuyuk.
KPK menetapkan Ojang sebagai tersangka kasus TPPU terhadap Ojang sejak 25 Mei 2016.