Hatta Ali Janji Tak Campuri Kasus La Nyalla
Berita

Hatta Ali Janji Tak Campuri Kasus La Nyalla

La Nyalla merupakan ponakan Hatta Ali.

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Ketua MA, Hatta Ali. Foto: RES
Ketua MA, Hatta Ali. Foto: RES
Ketua Mahkamah Agung (MA) M Hatta Ali menyatakan bahwa dirinya tidak akan turut campur dalam kasus yang menjerat La Nyalla Mattalitti. "Saya sebagai pimpinan badan peradilan tertinggi adalah aib bila saya mencampuri perkara dia (La Nyalla)," tegas Hatta dalam jumpa pers di Gedung MA Jakarta, Kamis (30/6).

Sebagaimana diketahui La Nyalla memiliki hubungan kekerabatan yang dekat dengan Hatta. Hatta Ali merupakan paman dari La Nyalla. "La Nyalla adalah anak dari kakak perempuan saya," katanya.

Lebih lanjut Hatta menjelaskan bahwa pihaknya tidak akan mencampuri urusan keluarga dengan perkara yang menyeret La Nyalla. Menurutnya, perkara yang menjerat La Nyalla di luar dari urusan kekeluargaan antara Hatta Ali dengan La Nyalla.

"Ini urusan pidana, pertanggungjawabannya masing-masing jadi silakan tanggung jawab secara hukum apa yang didakwakan," kata Hatta.

La Nyalla merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian Initial Public Offering (IPO) Bank Jatim yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. La Nyalla juga ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang dalam pengelolaan dana hibah yang diterima Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2011-2014.

Sebelumnya, KPK dan Kejaksaan Agung melakukan koordinasi penanganan perkara tipikor, salah satunya kasus yang melilit La Nyalla. Hal itu diutarakan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Arminsyah yang datang bersama Kepala Kejaksaan Tingi Jawa Timur Maruli Hutagalung ke KPK beberapa waktu lalu.

"Koordinasi secara umum, kami dengan KPK berkoordinasi masalah penanganan perkara. Ada hal-hal kami minta bantuan KPK seperti audit mengenai konstruksi, kan biayanya besar, kita kan biaya sedikit, perkara cuma satu, satu kejari, kita minta dukungan KPK untuk ahli, nanti hasilnya buat kita," kata Arminsyah.

Arminsyah tak menampik, dalam penanganan perkara yang melilit La Nyalla, terdapat sejumlah hambatan yang ditemui kejaksaan. Atas dasar itu, kerja sama dan koordinasi bersama KPK diperlukan. Kerja sama ini dibalut dalam wadah yang sudah terjalin sejak lama antara kedua lembaga, yakni koordinasi supervisi (korsup).

"Juga (terkait) La Nyalla. Kita ada hambatan berkaitan dengan persetujuan penyitaan. Laporan yang saya terima dari Kajati (Jatim) bahwa persetujuan sita belum turun meski sudah disurati dua kali. Kita berkoordinasi dengan KPK, dengan korsup (koordinasi supervisi) KPK, mungkin KPK akan memberi bantuan untuk menjelaskan pada pihak-pihak terkait," ungkap Arminsyah.

Kepala Kejati Jatim Maruli Hutagalung mengatakan akan dilakukan pelimpahan berkas dan tersangka ke pengadilan Negeri Surabaya yang diduga merugikan keuangan negara senilai Rp5,3 miliar pada 2012 tersebut.Namun pengadilan belum mengeluarkan surat persetujuan pelimpahan berkas tersebut.

"Belum dikeluarkan surat persetujuannya. Kalau tidak disetujui itu kan dijawab ditolak, nah ini belum. Padahal perkara ini sudah hampir selesai, salah satunya menunggu itu," tambah Arminsyah.

Arminsyah pun mengaku bahwa ada kemungkinan peradilan dapat dipindahkan ke Jakarta. Beragam alasan mengiringi rencana pemindahan ini. "Kita pertimbangkan kejadian kemarin, adanya perusakan rumah dinas. Tapi aparat keamanan di sana adalah pertimbangannya. Nanti kita minta aparat di sana untuk membaca situasi, kalau memang tidak memungkinkan di Surabaya, kita minta dipindah ke Jakarta," tutup Arminsyah.
Tags:

Berita Terkait