Menaker Kembali Ingatkan Sanksi Tak Bayar THR
Berita

Menaker Kembali Ingatkan Sanksi Tak Bayar THR

Batas waktu pemberian THR lewat.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Posko Pengaduan THR di Kementerian Ketenagakerjaan. Foto: RES
Posko Pengaduan THR di Kementerian Ketenagakerjaan. Foto: RES
Lebaran sudah dekat. Pemerintah sudah menegaskan tujuh hari sebelum Lebaran (H-7) para pengusaha sudah harus membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada para pekerjanya. Panduannya sudah ada, tinggal bagaimana amanat perundang-undangan dijalankan.

Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri mengingatkan kembali pengusaha untuk menjalankan kewajiban normatif tersebut. Jika tak membayar, ancaman sanksi ada di depan mata. Sesuai Pasal 10 Permenaker No. 6 Tahun 2016 tentang THR Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pengusaha yang telat membayar THR dikenakan denda 5 persen dari total THR yang harus dibayar kepada buruh.

“Kita meminta kepada seluruh perusahaan untuk melaksanakan kewajibannya untuk membayar THR sesuai dengan ketentuannya. Batas akhirnya ya, H-7 ini, kalau lewat maka akan kena denda, kena teguran dan kena sanksi,” kata Menaker Hanif dalam keterangan pers yang diterima hukumonline, Rabu (29/6).

Hanif menegaskan tidak ada alasan bagi pengusaha untuk tidak membayar THR kepada buruh. Sebaliknya, pengusaha berdalih kondisi ekonomi turun sehingga tidak mungkin bayar THR. Ia mengingatkan membayar THR kepada buruh itu kewajiban pengusaha yang harus ditunaikan. Bagi buruh yang belum menerima THR, Hanif mengimbau agar melapor ke posko pengaduan THR di Kementerian Ketenagakerjaan atau dinas ketenagakerjaan di daerah.

Selain itu dalam Permenaker No. 6 Tahun 2016, mengatur masa kerja buruh yang mendapat THR minimal 1 bulan. Regulasi sebelumnya (Permenakertrans No. 4 Tahun 1994), masa kerja buruh yang bisa mendapat THR minimal 3 bulan.

Hanif telah menerbitkan Permenaker No. 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif PP No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Bagi pengusaha yang tidak membayar THR kepada buruh, bisa dijatuhi sanksi administratif berupa teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha. Pengenaan sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha berlaku sampai pengusaha memenuhi kewajibannya membayar THR kepada buruh.

Sekjen OPSI, Timboel Siregar, mencatat walau batas waktu terakhir pembayaran THR untuk buruh telah lewat, tapi masih banyak buruh yang belum menerima haknya. Bukan saja dialami buruh di daerah tapi juga di Jakarta. Ia mengatakan ada 34 buruh yang bekerja di dua perusahaan yang berlokasi di Jl.Rasuna Said, Jakarta Selatan, belum mendapat THR.

Bukan hanya THR, puluhan buruh itu juga belum mendapat upah yang mestinya dibayar setiap tanggal 1. Timboel mengatakan sampai saat ini 34 buruh itu masih menunggu di depan perusahaan, pengusaha sengaja menutup pintu dan tidak mau bayar THR serta upah. “Lokasi kerja para buruh itu kurang lebih 100 meter dari kantor Kementerian Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Selain itu ada ratusan buruh di KBN Cakung, Jakarta Utara yang bernasib sama, mereka belum menerima THR dari perusahaan yang dimiliki oleh investor asal Korea Selatan. Sekalipun Permenaker No. 6 Tahun 2016 dan Permenaker No. 20 Tahun 2016 sudah terbit, tapi masih ada pengusaha yang melanggar aturan pembayaran THR. Ia berharap Kementerian Ketenagakerjaan melakukan penegakan hukum secara serius, termasuk mengimplementasikan peraturan yang telah diterbitkannya.
Tags:

Berita Terkait