Polisi Bongkar Praktik Eksploitasi Anak di Sebuah Spa
Terbaru

Polisi Bongkar Praktik Eksploitasi Anak di Sebuah Spa

Awalnya ditipu oleh perekrut dengan diimingi gaji hingga Rp20 juta perbulan ditambah "fee" sebesar Rp100.000 untuk sekali melakukan terapi dan kebebasan pulang kampung kapan saja mereka mau.

ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Polisi Bongkar Praktik Eksploitasi Anak di Sebuah Spa
Hukumonline
Kepolisian berhasil membongkar praktik eksploitasi anak di sebuah spa di Bali. Menurut Kepala Subdirektorat III Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Umar Surya Fana, ada 12 orang anak perempuan berusia 13 sampai 15 tahun yang dipekerjakan sebagai terapis di spa tersebut
"Kami sekarang sedang mendalami siapa saja pelakunya. Seperti terkait spa, siapa yang bertanggung jawab atas pendirian perusahaan," ujar Umar di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (1/8).
Umar mengungkapkan, awalnya informasi yang diterima oleh pihak kepolisian adalah adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di salah satu spa di pulau Dewata.
Namun, ketika tim dari Mabes Polri dan Polda Bali melakukan penindakan terhadap spa yang dimaksud, ternyata pemilik bisa melengkapi semua dokumen termasuk perizinan dan kontrak pekerja. Polisi yang masih curiga kemudian melakukan pendalaman di TKP dan menemukan dua orang anak perempuan berumur 14 tahun bekerja di tempat tersebut.
"Dari sana kami bongkar dan ternyata di tempat itu ada 12 orang pekerja perempuan berstatus anak-anak," kata Umar.
Adapun anak-anak itu tidak ada yang berasal dari Bali, melainkan dari beberapa provinsi lain seperti Lampung, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Kalimantan.
Polisi sendiri akan menjerat pelaku sesuai dengan sangkaan primer Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara minimal lima tahun dan subsider undang-undang TPPO dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun penjara.
Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait