LBH Pers: Cabut Laporan Terhadap Haris Azhar Seutuhnya
Berita

LBH Pers: Cabut Laporan Terhadap Haris Azhar Seutuhnya

Haris Azhar dalam hal ini sebagai penyampai informasi untuk kepentingan publik, tidak layak dilaporkan. Oleh karena itu, hal yang tepat dilakukan oleh Polri, BNN, dan TNI adalah mencabut laporan pencemaran nama baik, bukan menghentikan sementara.

Oleh:
Mohamad Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Haris Azhar, Koordinator Kontras. Foto: Sgp
Haris Azhar, Koordinator Kontras. Foto: Sgp
Sikap Polri yang memberhentikan sementara kasus yang melibatkan Koordinator KontraS Haris Azhar sebagai terlapor terkait pernyataan Freddy Budiman dinilai kurang cukup. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers berpendapat seharusnya Polri, BNN, dan TNI mencabut laporan seutuhnya.

Direktur Eksekutif Dewan Pers, Nawawi Bahrudin, mengatakan pihaknya mengapresiasi tindakan Polri yang lebih mengedapankan penyelidikan internal terhadap institusi penegak hukum, meski hal ini perlu didahului oleh banyaknya tekanan publik kepada ketiga institusi agar mencabut laporan pencemaran nama baik melalui media elektronik, sebagaimana Pasal 27 ayat 3 UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terhadap Haris Azhar.

Namun, ia menggarisbawahi bahwa penghentian sementara bukanlah jawaban dari kriminalisasi terhadap Haris Azhar. Menurut Nawawi, seharusnya Polri, BNN dan TNI mencabut laporan tersebut.

“Mahkamah Konstitusi telah menyatakan bahwa Pasal 27 ayat 3 UU ITE harus mengacu pada Pasal 310 dan 311 KUHP. Terutama pada klausul pernyataan dan informasi yang disampaikan untuk kepentingan umum tidak bisa dipidanakan,” ujarnya dalam rilis yang diterima hukumonline, Kamis (11/8).

Nawawi mengatakan, Haris Azhar dalam hal ini sebagai penyampai informasi untuk kepentingan publik, tidak layak dilaporkan. Oleh karena itu, hal yang tepat dilakukan oleh Polri, BNN, dan TNI adalah mencabut laporan pencemaran nama baik, bukan menghentikan sementara.

Dia menambahkan, hal yang disampaikan oleh Haris Azhar sebenarnya praktik yang “banyak diketahui oleh umum”, sehingga sudah seharusnya testimoni Haris digunakan sebagai pintu masuk pembenahan internal, baik oleh Polri, BNN maupun TNI. “Seharusnya ada penghargaan bagi anak bangsa yang sudah memberanikan diri menyatakan kebenaran, bukan malah mengkriminalisasi pemberi informasi,” kata Nawawi.

Lebih jauh, Nawawi mengatakan laporan ketiga institusi terhadap Haris Azhar hanya akan mencoreng nama baik dan reputasi institusi penegak hukum. Oleh sebab itu, pihakya meminta Polri, BNN, dan TNI mencabut seluruh laporan secara utuh. Selain itu, Presiden Joko Widodo perlu membentuk tim independen yang berada langsung dibawah kendali presiden, agar bisa mengatasi semua institusi yang memiliki keterkaitan dengan pemberantasan narkotika. (Lihat Juga: Mabes Polri Hentikan Sementara Kasus Haris Azhar)

Sementara itu, Tim independen bentukan Polri menggali informasi terkait kesaksian Haris Azhar dari adik kandung mendiang terpidana mati Freddy Budiman, Johny Suhendra alias Latif yang mendekam di LP Salemba. "Yang diperiksa saudara Latif di Lapas Salemba," kata Ketua Tim Independen Komjen Pol Dwi Priyatno.

Selain itu, tim juga berkoordinasi dengan BNN untuk menyatukan temuan yang didapat oleh kedua belah pihak. Tim ini juga terbuka untuk menerima informasi dari masyarakat terkait keterlibatan aparat dalam peredaran narkoba.

"Kami berkoordinasi dengan BNN berkaitan apa yang didapatkan BNN. Tim ini juga terbuka terhadap setiap info baru yang diberikan masyarakat termasuk info yang didapat KontraS," katanya.

Sebelumnya, Polri membentuk tim independen guna menelisik kebenaran informasi dalam artikel "Cerita Busuk Dari Seorang Bandit". Artikel ini dibuat oleh Haris yang diduga berdasarkan hasil wawancaranya dengan terpidana mati Freddy Budiman di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah pada 2014 silam.

Tim yang diketuai oleh Inspektur Pengawasan Umum Polri Komjen Dwi Priyatno ini beranggotakan 18 orang yang antara lain Ketua Setara Institute Hendardi, anggota Komisi Kepolisian Nasional Poengky Indarti dan pakar komunikasi dari Universitas Indonesia Effendi Gazali. Tim ini bertugas mengusut kebenaran informasi Freddy yang diduga pernah memberi upeti Rp450 miliar kepada anggota BNN sebesar Rp90 miliar kepada polisi.

Tags:

Berita Terkait