Apa Saja Hak Orang yang Tertangkap Tangan KPK?
Utama

Apa Saja Hak Orang yang Tertangkap Tangan KPK?

Beragam hak diperoleh orang yang terkena tangkap tangan KPK.

NOV | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Ruang tahanan. Foto: Ilustrasi (SGP)
Ruang tahanan. Foto: Ilustrasi (SGP)
Kabar penangkapan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman cukup menyedot perhatian publik selama akhir pekan ini. Banyak pihak menyesalkan ihwal persoalan yang membelit Irman. 
Irman bersama tiga orang lainnya dicokok di kediamannya di Jakarta. Ia terjerat operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Banyak pertanyaan ihwal kronologi penangkapan. Namun yang belum diketahui terang, Apa saja hak-hak orang yang terjaring dalam OTT KPK? Jurnalis Hukumonline Novrieza Rahmy pernah menuliskan ihwal permasalahan ini awal tahun lalu. Berikut pengulangan pembahasannya.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, seorang yang terjaring dalam OTT KPK mempunyai hak untuk mengetahui siapa petugas yang menangkapnya. "Mereka harus dapat penjelasan kalau itu adalah petugas KPK," katanya.
Lalu, orang yang terjaring dalam OTT KPK, juga berhak untuk berpakaian yang layak. Contohnya, orang yang tertangkap dalam keadaan tanpa busana, petugas KPK akan memberikan kesempatan untuk mengenakan pakaian yang layak. "Kalau yang sifatnya kemanusiaan seperti berpakaian yang layak, petugas akan mempersilakan," kata Priharsa.
Selain itu, sudah menjadi hak orang tersebut agar keluarganya mendapatkan pemberitahuan perihal OTT yang dilakukan petugas KPK. Priharsa menyatakan, petugas akan memberitahukan kepada keluarga yang bersangkutan setelah OTT. Kemudian, orang itu akan dibawa ke kantor KPK bersama barang bukti yang ditemukan petugas KPK(Baca juga: Kronologi Penangkapan Irman Gusman di Kediaman)
Setelah serah terima, petugas KPK melakukan pemeriksaan yang dituangkan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK). Dalam hal ini, status mereka masih sebagai terperiksa dan belum ditetapkan sebagai tersangka. Dengan demikian, mereka belum memiliki hak untuk menghubungi atau didampingi pengacara.
Tags: