Nurhadi Bantah Minta Rp3 Miliar Terkait Pengurusan Perkara
Aktual

Nurhadi Bantah Minta Rp3 Miliar Terkait Pengurusan Perkara

Oleh:
ANT/Fathan Qorib
Bacaan 2 Menit
Nurhadi Bantah Minta Rp3 Miliar Terkait Pengurusan Perkara
Hukumonline
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi membantah meminta Rp3 miliar untuk membiayai turnamen tenis MA sebagai imbalan pengurusan perkara revisi penolakan permohonan eksekusi tanah PT Jakarta Baru Cosmopolitan (JBC). Ia siap menjelaskan persoalan ini di pengadilan.

"Nggak ada, nggak ada, bohong itu, nanti saya jelaskan di pengadilan itu," kata Nurhadi kepada wartawan di gedung KPK di Jakarta, Kamis (6/10).

Nurhadi hanya mengatakan bahwa ia dimintai keterangan mengenai operasi tangkap tangan (OTT) KPK. "Hanya klarifikasi, kaitan tentang OTT saja," jawab Nurhadi singkat.

Dalam dakwaan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution disebutkan bahwa bagian hukum/legal PT Artha Pratama Anugerah Wresti Kristian Hesti melaporkan kepada Komisaris Utama Lippo Group Eddy Sindoro agar membuat surat memo yang ditujukan kepada promotor yaitu Nurhadi selaku Sekretaris MA guna membantu pengurusannya.

Setelah itu Edy Nasution menghubungi Wresti dan menyampaikan bahwa dalam rangka pengurusan penolakan atas permohonan eksekusi lanjutan, atas arahan Nurhadi agar disediakan uang sebesar Rp3 miliar.
Tags: