Penyidik Bareskrim Tetapkan Lima Orang Tersangka Beras Oplosan
Aktual

Penyidik Bareskrim Tetapkan Lima Orang Tersangka Beras Oplosan

ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Penyidik Bareskrim Tetapkan Lima Orang Tersangka Beras Oplosan
Hukumonline

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan lima orang tersangka kasus beras oplosan bersubsidi.
"Saat ini pemeriksaan masih dilakukan terhadap lima tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya di Jakarta, kemarin.
Ia berujar, salah satu dari lima tersangka yang diperiksa hari ini adalah Kepala Bulog Divisi Regional DKI Jakarta-Banten, Agus Dwi Irianto. Sementara empat tersangka lainnya merupakan distributor beras ilegal yakni TID, SAA, CS dan J.
Agung mengatakan, kelima tersangka ditangkap di beberapa tempat yang berbeda. "Penangkapan ini terkait dengan pengembangan penyidikan kasus beredarnya beras oplosan Thailand dan beras lokal Demak yang seharusnya untuk kegiatan operasi pasar," katanya.
Sebelumnya, penyidik telah menggeledah kantor Bulog Divisi Regional DKI Jakarta dan Banten serta sejumlah lokasi lainnya di Jakarta dan Jawa Tengah.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik telah menyita beberapa dokumen termasuk bukti transfer pembayaran dari distibutor tidak resmi untuk pembelian cadangan beras pemerintah (CBP).
Ia mengatakan CBP dikelola Bulog untuk kegiatan operasi pasar dalam rangka menstabilkan harga beras nasional sekaligus menjaga ketersediaan pasokan beras dalam negeri.
Halaman Selanjutnya:
Tags: