KPK Telusuri Pimpinan Pejabat Pajak yang Tolak Tax Amnesty PT EK Prima
Berita

KPK Telusuri Pimpinan Pejabat Pajak yang Tolak Tax Amnesty PT EK Prima

KPK akan panggil atasan dan bawahan Handang Soekarno.

NOV
Bacaan 2 Menit
Tersangka Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Handang Soekarno (HS), usai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/11).
Tersangka Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Handang Soekarno (HS), usai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/11).
KPK akan mendalami setiap keterangan yang disampaikan dalam proses penyidikan. Tak terkecuali keterangan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno (HS) dan Presiden Direktur PT E.K Prima Ekspor Indonesia R Raja Mohanan Nair (RRN) yang merupakan dua tersangka kasus suap pengurusan pajak PT EK Prima.

Berdasarkan keterangan Handang dan Raja Mohanan, PT EK Prima ternyata pernah mencoba mengajukan tax amnesty atau pengampunan pajak. Namun, permohonan tersebut ditolak oleh pimpinan Handang. Tidak diketahui siapa pimpinan yang dimaksud Handang dan apa alasan pimpinan Handang menolak tax amnesty PT EK Prima.

Dengan adanya keterangan-keterangan itu, Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, penyidik pasti akan meminta keterangan dari atasan maupun bawahan Handang yang mengetahui business process pajak PT EK Prima. "Itu diperlukan oleh penyidik untuk membuat terang," katanya di KPK, Rabu (30/11). (Baca Juga: Perusahaan Tersangka Penyuap Pajak: PMA Pemegang Lisensi Merek “Harry Potter”)

Yuyuk menjelaskan, pemeriksaan itu dilakukan untuk menelusuri pihak-pihak mana saja yang terlibat dalam perkara Handang. Termasuk, soal proses penerbitan Surat Tagihan Pajak PT EK Prima dan beberapa hal yang pernah disampaikan Handang dan Rajamohonan dalam pemeriksaan, antara lain mengenai tax amnesty PT EK Prima.

"Nah, itu kan bisa ditelusuri dari permintaan keterangan oleh orang-orang yang ada dalam business process di pajak itu, yang terkait dengan tersangka. Penyidik kan minta keterangan dari HS dan RRN. Koneksitas keduanya pasti tidak hanya utuh dua orang itu saja. Jadi, penyidik juga minta keterangan dari yang lain yang bisa menghubungkan sangkaan," ujarnya.

Sebelumnya, Handang melalui pengacaranya, Krisna Murti menyatakan bahwa Raja Mohanan memang ingin PT EK Prima mengikuti program tax amnesty. Akan tetapi, pimpinan Handang tidak memperbolehkan. Handang sempat bertanya-tanya, mengapa pimpinannya tidak menyetujui jika perusahaan Raja Mohanan megikui tax amnesty.

Padahal, lanjut Krisna, menurut Handang, mengacu pada peraturan yang ada, seharusnya PT EK Prima boleh mengikuti tax amnesty. Wajib pajak yang tidak boleh mengikuti tax amnesty jika sudah ditemukan bukti permulaan adanya pelanggaran pidana atau perdata. Sedangkan, PT EK Prima sama sekali belum pernah dilakukan penyelidikan atau bukti permulaan.

"Setelah ditelaah dan dilihat ternyata belum sama sekali dilakukan penyelidikan oleh Pak Handang. Belum pernah dilakukan bukti permulaan tapi kenapa ditolak saat ingin TA (tax amnesty)? Kecuali sudah dilakukan bukti permulaan. Ini belum dilakukan bukti permulaan, tapi sudah tidak boleh oleh pimpinannya," terangnya. (Baca Juga: Urus Surat Tagihan Pajak, Fee Tersangka Pejabat Pajak Ini 10 Persen)

Walau begitu, Krisna mengaku kliennya membantu PT EK Prima. Selaku bawahan, Handang membantu masalah pajak yang dihadapi Raja Mohanan. Handang meminta Raja Mohanan datang ke kantornya karena permasalahan pajak PT EK Prima sudah beres atau tidak ditemukan bukti permulaan untuk pidana pajaknya.

Lalu, sambung Krisna, Raja Mohanan pun menjanjikan akan memberikan fee sebesar 10 persen kepada Handang. Ia membantah jika Handang lah yang meminta uang kepada Raja Mohanan. Meski faktanya Handang menerima uang di rumah Raja Mohanan, hal itu dikarenakan Raja Mohanan sedang sakit, sehingga Handang diminta datang ke rumahnya.

"(Jadi) Kewajiban (pajak PT EK Prima) sebesar Rp78 miliar itu harusnya tidak ada menurut Pak Handang. Prosedur pemeriksaannya itu yang salah. Kenapa sampai muncul Rp78 miliar ini? Padahal, misalkan, dia ekpor-impor pertanian, ini kan harusnya tidak ada. Itulah yang membuat Mohan keberatan. Padahal kalau sesuai prosedur harusnya nol, makanya Pak Handang membantu," imbuhnya.

Sementara, pengacara Raja Mohanan, Tommy Singh juga membenarkan jika kliennya pernah ingin mengajukan tax amnesty. Namun, sebelum mengajukan tax amnesty, ada oknum pajak yang sudah menyampakian bahwa tax amnesty PT EK Prima akan ditolak. Ia menegaskan, oknum pajak tersebut bukan Handang. "Kita akan buka semua," tuturnya.

Oleh karena itu, Tommy mengatakan, Raja Mohanan sebenarnya hanyalah korban pemerasan. Dan, oknum yang melakukan pemerasan bukan hanya satu orang. Dengan demikian, Raja Mohanan juga akan mempertimbangkan untuk menjadi justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama.

Sebagaimana diketahui, Handang dan Raja Mohanan terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin (21/11). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan penyuapan untuk pengurusan tagihan pajak PT EK Prima. Tagihan pajak PT EK Prima yang semula Rp78 miliar dihapuskan menjadi nol. (Baca Juga: Pejabat Pajak Tersangka Suap Rp1,9 M Saat Pemerintah Gencarkan Tax Amnesty)

Sebagai imbalan, Handan diduga menerima uang sejumlah AS$148.500 atau setara dengan Rp1,9 miliar dari Raja Mohanan Atas perbuatannya, Handang disangka melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 UU Tipikor, sedangkan Raja Mohanan dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1) huruf b, atau Pasal 13 UU Tipikor.
Tags:

Berita Terkait