Ini Agenda Proses Persidangan Sengketa Pilkada
Berita

Ini Agenda Proses Persidangan Sengketa Pilkada

Pada 30 Maret dibacakan putusan dismissal. Selanjutnya, pembacaan putusan sela dan akhir pada 10-19 Mei 2017.

Oleh:
CR-23
Bacaan 2 Menit
Para pengacara pemohon dan pihak terkait dalam sidang sengketa hasil pilkada di MK. Foto: RES
Para pengacara pemohon dan pihak terkait dalam sidang sengketa hasil pilkada di MK. Foto: RES
Mulai Kamis (16/03) besok, Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang pendahuluan terhadap 50 permohonan sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) dari 48 daerah tingkat kabupaten/kota dan provinsi. Rinciannya, tingkat provinsi hanya 4 daerah yakni Banten, Aceh, Gorontalo dan Sulawesi Barat. Sisanya, 35 permohonan tingkat kabupaten, dan 9 permohonan tingkat kotamadya.

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan dari 50 permohonan yang terdaftar ditangani 2 majelis panel. Panel diketuai oleh Ketua MK Arief Hidayat dan panel 2 diketuai oleh Wakil Ketua MK Anwar usman. “Sidang perdana Kamis dan Jumat (16-17/3) dikhususkan penyampaian semua materi permohonan. Setelah itu, para pemohon diminta memperbaiki permohonan hingga tanggal 22 Maret,” kata fajar di Gedung MK, Rabu (15/3/2017).  

Setelah itu, atas penyampaian 50 materi permohonan ini, pada 20-24 Maret akan mendengar penyampaian jawaban dari termohon (KPUD) dan Pihak Terkait (pasangan pemenang). Lalu, pada 27-29 Maret masuk ke dalam pembahasan perkara dan pengambilan keputusan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

“Kemudian pada 30 Maret diumumkan melalui pembacaan putusan dismissal. Selanjutnya, pembacaan putusan sela dan akhir pada 10-19 Mei,” kata Fajar. Baca Juga: Tanggal Ini, MK Jatuhkan Putusan Dismissal Sengketa Pilkada

Ada 27 perkara permohonan sengketa pilkada pada sidang pendahuluan Kamis (16/03). Diantaranya, Pilkada Kota Jayapura, Provinsi Banten, Kabupaten Maybrat, Kabupaten Lanny Jaya, kota Payakumbuh, Kabupaten Buton, Provinsi Aceh, Kabupaten Buru, Kabupaten Sarmi, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kabupaten Banggai Kepulauan, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Bireuen, Kabupaten Pidie, Kabupaten Buton Tengah.

Sementara pada Jum’at (17/3), ada 23 perkara permohonan sengketa pilkada yang disidangkan. Diantaranya, Provinsi Sulawesi Barat, Kota Kendari, Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Buol, Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Kabupaten Maluku Barat, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Bombana, Kabupaten Takalar, Kabupaten Jepara, Kabupaten Pati, Kota Yogyakarta, Provinsi Gorontalo, Kabupaten Puncak Jaya, Kota Batu, Kota Salatiga.     

Selengkapnya Lihat Tabel Jadwal Proses Perselisihan Hasil Pilkada Serentak 2017 :
No Tahapan Agenda Waktu
1 Sidang Panel/Pleno Pemeriksaan Pendahuluan a.    Penjelasan permohonan pemohon
b.    Perbaikan permohonan pemohon apabila dipandang perlu pengesahan alat bukti
16-22 Maret 2017
2 Sidang Panel/Pleno Pemeriksaan Persidangan a.    Jawaban termohon
b.    Keterangan pihak terkait
20-24 Maret 2017
3 RPH Pembahasan perkara dan pengambilan putusan (dismissal) 27-29 Maret 2017
4 Sidang Pleno Pengucapan putusan dismisal 30 Maret–5 April 2017
5 Sidang Panel/Pleno Pemeriksaan Persidangan a.    Pembuktian pemohon, termohon dan pihak terkait
b.    Mendengar keterangan Bawaslu dan/atau DKPP
c.    Kesimpulan pemohon, termohon dan pihak terkait
6 April–2 Mei 2017
6 RPH Pembahasan perkara dan pengambilan putusan 3-9 Mei 2017
7 Sidang Pleno Pengucapan Putusan ·         Putusan Sela
·         Putusan Akhir
10-19 Mei 2017

Sedangkan, dasar hukum pedoman dan prosedur penanganan sengketa pilkada mengacu UU No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (UU Pilkada) dan Peraturan MK No. 1 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pilkada.  

Penanganan sidang sengketa pilkada tersebut juga dilengkapi dengan Peraturan MK No. 2 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pilkada dengan Satu Pasangan Calon; Peraturan MK No. 3 Tahun 2017 tentang Tahapan, Kegiatan, Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pilkada; Peraturan MK No. 4 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Permohonan Pemohon, Jawaban Termohon dan Keterangan Pihak Terkait.
Tags:

Berita Terkait