PBHI Laporkan Wakil Ketua MA ke KY
Berita

PBHI Laporkan Wakil Ketua MA ke KY

Dasar pelaporanya, MA telah mengingkari Putusan No. 20P/HUM/2017 yang dikeluarkan oleh dirinya sendiri. Kehadiran Suwardi menuntut sumpah pimpinan DPD yang baru dipertanyakan apakah betul mewakili MA secara institusi.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Gedung KY. Foto: RES
Gedung KY. Foto: RES
Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI Nasional) melaporkan Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) ke Komisi Yudisial (KY) terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Hakim terkait Pelantikan Pimpinan  Dewan Perwakilan Daerah (DPD) periode 2017-2019. PBHI memandang terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses pemilihan DPD dikaitkan dengan Penyumpahan yang dituntun oleh Suwardi.

“Proses pemilihan Pimpinan DPD RI, Selasa, 4 April 2017, penuh kontroversi yang tidak terlepas sebagai kekisruhan politik,” ujar Ketua Badan Pengurus PBHI, Totok Yuliyanto dalam siaran pers yang diterima hukumonline, Selasa (11/4/2017). (Baca Juga:MA Seharusnya Tidak Pisahkan Fungsi Memutus dan Melantik)

Totok menilai proses pemilihan hingga pelantikan Pimpinan DPD RI periode 2017-2019 oleh Suwardi tentu menambah kebingungan masyarakat mengingat MA sendiri yang telah mengeluarkan Putusan No. 20P/HUM/2017 yang membatalkan Peraturan Tatib No. 1 Tahun 2017 sebagai dasar hukum pemilihan dan pelantikan Pimpinan DPD tersebut.

PBHI melihat ada 2 catatan kejanggalan. Pertama, kejanggalan soal waktu yang sangat singkat antara proses pemilihan Pimpinan DPD RI 2017-2019 dengan kehadiran Suwardi untuk menuntun sumpah jabatan. Di mana, pemilihan selesai pada 4 April 2017, pukul 02.00 WIB dini hari. Kemudian, pada sore/malam harinya terjadi pelantikan dan penyumpahan. Kedua, ada pertemuan tertutup di MA pada siang harinya, antara Wakil Ketua MA Suwardi dengan Sekretaris DPD RI, yang diduga melibatkan politisi.

Julius Ibrani, selaku pengacara publik PBHI Nasional menjelaskan, dasar pelaporan karena MA telah mengingkari Putusan No. 20P/HUM/2017 yang dikeluarkan oleh dirinya sendiri. Kedua, kehadiran Suwardi patut dipertanyakan apakah betul mewakili MA secara institusi mengingat rentang waktu proses pemilihan dan penyampaian undangan yang sangat singkat, ditambah adanya pertemuan tertutup yang melibatkan politisi.

Karena itu, pihak mendesak agar KY perlu mencari bukti, data, fakta dan kebenaran, utamanya pada asumsi kedua, apakah betul Suwardi mewakili MA secara institusi. Sebab, jika tidak mewakili MA secara institusi, maka patut diduga kuat bahwa Suwardi selaku Hakim Agung telah melakukan pelanggaran Kode Etik seperti diatur Keputusan Bersama Ketua MA RI dan Ketua KY RI Tahun 2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). (Baca Juga: MA Akui Temui Anggota DPD Sebelum Pelantikan)

Totok Yuliyanto menambahkan laporan ke KY ini menjadi penting karena sebagai pintu masuk untuk mencari titik terang apa yang sebenarnya terjadi sekaligus apa solusi membenahi sistem peradilan agar lebih transparan dan akuntabel. Dengan begitu, proses pencarian keadilan masyarakat akan tercapai. “Kesalahan minutasi putusan, inkonsistensi sikap MA terhadap putusannya, serta proses yang janggal, diharapkan tidak terulang lagi di masa depan,” harapnya.
Tags:

Berita Terkait