Hati-Hati Lho, Perusahaan Swasta Juga Disasar
Edsus Sengketa Informasi:

Hati-Hati Lho, Perusahaan Swasta Juga Disasar

PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk bukan satu-satunya perusahaan swasta yang disengketakan ke Komisi Informasi. Sikap tegas hakim dibutuhkan.

Oleh:
NORMAN EDWIN ELNIZAR/MYS
Bacaan 2 Menit
Sidang pembacaan gugatan PT Sumber Alfaria Trijaya terhadap putusan KIP di PN Tangerang. Foto: RES
Sidang pembacaan gugatan PT Sumber Alfaria Trijaya terhadap putusan KIP di PN Tangerang. Foto: RES
Sudah tujuh tahun berlaku, Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) masih menyisakan banyak pertanyaan dan pekerjaan di lapangan. Salah satunya, menyelesaikan sengketa informasi antara pemohon dan termohon sesuai mekanisme yang cepat, sederhana, dan biaya ringan.

Ada ribuan sengketa sudah ditangani oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) dan Komisi Informasi Provinsi. Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, dan Jakarta termasuk daerah yang banyak menangani sengketa informasi. Pemohonnya bisa perseorangan warga negara, kumpulan orang, atau badan hukum Indonesia. Termohonnya adalah lembaga yang oleh UU No. 14 Tahun 2008 dikategorikan sebagai Badan Publik. (Baca juga: Pro Kontra Badan Publik Non-Pemerintah dalam UU KIP).

Salah satu pekerjaan rumah yang harus dijawab adalah apakah perusahaan swasta bisa disengketakan ke Komisi Informasi. Kasus sengketa informasi publik antara Mustolih Siradj dengan PT Sumber Alfaria Trijaya –pengelola Alfamart- hanya salah satu contoh terbaru bagaimana sebuah perusahaan swasta bersengketa informasi dengan pemohon dari Komisi Informasi Pusat hingga ke Pengadilan Negeri.

Di daerah, gejala yang sama juga sudah muncul: perusahaan swasta dimintai informasi publik lalu dibawa bersengketa ke Komisi Informasi Provinsi. Di Sumatera Selatan misalnya, seorang warga mengajukan permohonan informasi ke satu badan penelitian. Komisi Informasi setempat mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Tetapi majelis Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang menyatakan badan publik yang dimohonkan informasi itu adalah perusahaan swasta. Majelis hakim PTUN memeriksa Anggaran Dasar perseroan dan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Karena itu PTUN menyatakan tidak dapat menerima gugatan (keberatan).

Di Sumatera Utara, kejadiannya hampir sama. Dua orang warga negara Indonesia mengajukan permohonan informasi amdal, limbah, royalti, dan pajak penghasilan karyawan perusahaan tambang.  Tujuan pemohon adalah untuk mengetahui alasan kebijakan publik dan meningkatkan partisipasi masyarakat. Lantaran tak mendapat respons yang baik dari termohon, kedua warga negara yang meminta informasi mengajukan sengketa ke Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara. Pada Mei 2016 lalu, Komisi Informasi menolak permohonan pemohon. Alasannya, termohon tak punya legal standing karena terbukti sebagai perusahaan swasta. Sebagai perusahaan swasta, termohon tak punya kedudukan hukum sebagai badan publik dalam kontruksi UU No. 14 Tahun 2008.

Belum diketahui jelas akhir perjalanan dua kasus sengketa informasi yang melibatkan perusahaan swasta. Tetapi kasus Sumber Alfaria Trijaya mengindikasikan bahwa perusahaan tak selalu lolos dari status badan publik. Setidaknya, dalam putusan KI Pusat yang diwarnai dissenting opinion, perusahaan ini digolongkan sebagai badan publik. Dan kini, kasusnya masih berproses. Alfa masih punya hak mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Dosen hukum administrasi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dian Puji Simatupang, berpendapat perusahaan swasta tidak tepat dikategorikan sebagai badan publik. “Yang pertama (harus dipahami) badan publik itu mengacu pada instansi kementerian lembaga yang didanai APBN atau badan-badan lain bukan negara tapi mendapat donasi dari APBN atau bantuan internasional yang melalui penyaluran hibah APBN,” jelasnya kepada hukumonline.

Elemen awal yang harus dilihat pada saat kategorisasi termohon badan publik atau bukan adalah lembaga pemerintahan (dalam arti luas) dan penerimaan duit dari negara. Dian mengingatkan UU KIP bertujuan untuk menunjang pemerintahan yang baik (good governance). Pada bagian Penjelasan Umum Undang-Undang ini juga ada kalimat ‘penyelenggaraan negara yang terbuka’, dan ‘penyelenggaraan negara untuk diawasi publik’.

Atas dasar itu, Dian berharap para pemangku kepentingan harus benar-benar melihat secara cermat badan atau lembaga yang dimintakan informasi. “Betul harus terbuka, tapi prosedurnya mengikuti regulasi (jenis lembaganya) dia. Kalau Perseroan Terbatas ya UU Perseroan Terbatas. Kalau Yayasan ya UU Yayasan, intinya begitu,” katanya.

Problemnya adalah jika perusahaan swasta menjalankan usaha lain di luar core business. Misalnya, mengumpulkan sumbangan atau donasi dari masyarakat untuk disalurkan kepada yang berhak. Alfamart bukan satu-satunya usaha berbadan hukum yang melakukan kegiatan sejenis. Tetapi apakah lantas jika perusahaan swasta mengumpulkan sumbangan masyarakat, misalnya untuk bencana alam, lantas otomatis bisa dikategorikan sebagai badan publik? Kalaupun iya, apakah seluruh dana yang dikelola perusahaan bisa diakses publik atau sebatas dana sumbangan yang dikumpulkan dari masyarakat? Itulah yang menjadi inti perdebatan selama ini.

Yusril Ihza Mahendra, pengacara PT Sumber Alfaria Trijaya, tegas-tegas menyatakan perusahaan swasta seperti kliennya tak bisa dikategorikan sebagai badan publik. Itu sebabnya, setelah putusan KI Pusat keluar, Yusril mendaftarkan gugatan (keberatan) ke PN Tangerang. Tapi, PN Tangerang tak sampai menjawab pertanyaan di atas karena tak sampai membahas pokok perkara. (Baca juga: Alfamart Tolak Dikategorikan Sebagai Badan Publik).

Dian Puji Simatupang berharap hakim berani mengambil sikap untuk memperjelas masalah pokok sengketa tersebut. “Menurut saya, hakim kurang berani bersikap,” ujarnya.

Pasal 1 angka 3 UU KIP menyebutkan Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislative, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN/APBD, atau organisasi non-pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

Apakah perusahaan Anda ikut mengelola dana sumbangan dari masyarakat atau menerima sumbangan dari luar negeri? Berhati-hatilah karena sangat mungkin suatu saat diminta informasi oleh warga negara. Anda harus menyiapkan argumentasi yang kuat jika ingin menolak permohonan informasi itu. Sebaliknya, tak perlu khawatir jika bersedia memberikan informasi publik yang diminta.
Tags:

Berita Terkait