Mulanya gelombang dukungan tersebut diekspresikan dengan membakar 1000 lilin di Jakarta. Kemudian, aksi lilin itu meluas hingga ke 35 kota di seluruh pelosok Indonesia. Tak tanggung-tanggung, aksi bakar 1000 lilin untuk mendukung Ahok juga dilakukan di empat benua yaitu Amerika, Australias, Eropa dan Asia.
Kini, pada hingga Selasa (17/5) malam, aksi 1000 lilin berlangsung di depan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hal ini dilakukan lantaran kasus yang menimpa Ahok itu tengah bergulir di tingkat banding.
Selain membakar 1000 lilin, para massa aksi juga menyelipkan seruan mereka seperti meminta penangguhan penahanan terhadap Ahok dan bahkan membebaskannya. Seperti yang dilakukan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, sambil membawa lilin, para massa aksi menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan lagu Bagimu Negeri.
Massa juga meneriakkan yel-yel agar Ahok segera dibebaskan. Balutan malam dihiasi pemandangan cahaya lilin tersebut juga menampakkan beragam poster dukungan kepada Ahok dari massa aksi.
Tulisan poster pun beragam, seperti “Save Ahok”, “Tuhan Tidak Tidur”, “Kami Butuh Pemimpin Seperti Pak Ahok, Jujur, Transparan, Antikorupsi” hingga “Kami Bersama Ahok, NKRI Harga Mati, Lawan Koruptor Radikalisme Intoleransi. Save NKRI”.
Dalam aksinya, massa juga tak lupa memanjatkan serangkaian doa. Selanjutnya diiringi dengan nyanyian lagu-lagu nasional, orasi hingga pembacaan puisi dari peserta aksi.
"Jadi, untuk diketahui, saat ini kasus Pak Ahok itu masih menjadi milik Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Walaupun banding, tetap ada proses administrasi harus dilengkapi. Jadi kenapa sampai sekarang belum selesai proses administrasinya, karena sampai saat ini tim pengacara Pak Ahok masih menyusun memori bandingnya. Jadi tim Ahok meminta sabar," jelas orator malam itu.
Massa aksi berharap, proses penangguhan penahan bagi Sang Gubernur dapat dikabulkan. Aksi berlangsung damai, hal ini sesuai dengan tujuan peserta aksi yang berharap terjadi kedamaian di Bumi Nusantara. "Kami ingin Indonesia damai. Tidak ada lagi perseteturuan antaragama," lirih peserta aksi.
Untuk diketahui, dalam setiap mengawal aksi massa, Polri merupakan penanggungjawab sekaligus pemberi perlindungan keamanan bagi peserta aksi. Hal itu diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Bahkan, Polri sendiri telah menerbitkan aturan berupa Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.
Perkap Nomor 9 Tahun 2008 itu mengatur bagaimana aksi yang tidak melanggar ketentuan perundang-undang, mulai dari segi tata cara, waktu dan tempat pelaksanaan, hingga mekanisme penindakan.
Terkait waktu pelaksanaan aksi dilarang dilakukan pada waktu hari besar nasional, yakni tahun baru, hari raya keagamaan, hari kemerdekaan 17 Agustus, serta hari besar lain yang ditentukan oleh Pemerintah. Selain itu, Pasal 6 ayat (2) Perkap Nomor 9 Tahun 2008 juga diatur batasan waktu yang dibolehkan, yakni antara pukul 6 pagi hingga pukul 6 sore untuk tempat terbuka. Sementara di tempat tertutup antara pukul 6 pagi hingga pukul 10 malam.