Tersangka Pencurian dan Penadahan Ajukan Praperadilan
Berita

Tersangka Pencurian dan Penadahan Ajukan Praperadilan

Polisi belum menghadiri sidang perdana.

Oleh:
HAG
Bacaan 2 Menit
Penetapan tersangka sudah menjadi objek praperadilan. Ilustrasi (BAS)
Penetapan tersangka sudah menjadi objek praperadilan. Ilustrasi (BAS)
Klaim penyiksaan merupakan bagian dari latar belakang permohonan praperadilan yang diajukan tiga orang warga Tangerang ke PN Jakarta Selatan. Herianto (21 tahun), Aris (33), dan Bihin (39) memohonkan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya.

Penyebabnya, ketiga warga Tangerang itu ditetapkan sebagai tersangka pencurian dan penadahan. Selain itu, mereka mengklaim disiksa oknum polisi selama proses pemeriksaan dengan tujuan memaksa mereka mengaku. Sidang perdana praperadilan itu seharusnya digelar Senin (29/5), namun urung dilaksanakan lantaran termohon tak menghadiri persidangan.

"Ditunda menjadi pekan depan tanggal 5 Juni karena pihak termohon tidak hadir," ujar Bunga Siagian, kuasa hukum yang juga Pengacara Publik LBH Jakarta.

Ini kesekian kalinya penetapan tersangka dimohonkan praperadilan. Perkaranya bukan saja berlatar belakang operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, tetapi juga dalam tindak pidana umum seperti yang diajukan Herianto dan kedua rekannya.

Kasus ini bermula pada 7 April lalu, ketika polisi menangkap Aris dan Bihin saat mengambil uang. Telepon genggam dan dompet mereka disita polisi. Mereka juga diminta menunjukkan lokasi kontrakan. Di kontrakan, polisi menggeledah barang-barang, bahkan teman mereka, Herianto, ikut ditahan polisi. "Mereka (polisi) bawa motor dicek STNK-nya bodong. Kemudian ditanya dimana kontrakannya.  Ditunjukan kontrakannya. Mereka dituduh yang satu penadah, yang satunya lagi dituduh ikut mencuri," ungkapnya.

Ketiganya kemudian dibawa ke suatu tempat dengan kondisi mata ditutup dimana mereka disiksa untuk mengaku melakukan tindakan pencurian dan penadahan motor. Tidak kuat menahan siksaan, akhirnya Herianto, Aris dan Bihin mengaku, memenuhi kemauan polisi. Menurut Bunga tindakan penyiksaan untuk mendapatkan pengakuan sangat tidak sesuai dengan KUHAP

Penetapan tersangka tidak sah,  pengangkapan dan penggeledahan tidak disertai dengan bukti surat. Karenanya dalam permohonan praperadilan ini, ingin meminta hakim menyatakan semua proses yang dilakukan Polda tidak sah. "Penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh anggota kepolisian Polda Metro Jaya telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam KUHAP," ujar Bunga.

Sebelumnya sebenarnya, keluarga dari pihak pemohon sudah melakukan pelaporan kepada pihak Propam karena pemohon babak belur, namun penanganannya sangat lama. "Waktu itu keluarga yang datang saat mereka diproses langsung lapor ke Propam.  Namun sayang propam tidak menindaklanjuti secara langsung," ceritanya.
Tags:

Berita Terkait