Kebijakan Gubernur-Wakil Gubernur DKI Terpilih Diharapkan Dongkrak Upah Ril Buruh
Berita

Kebijakan Gubernur-Wakil Gubernur DKI Terpilih Diharapkan Dongkrak Upah Ril Buruh

Pemerintah daerah bisa berkontribusi meningkatkan kesejahteraan buruh melalui berbagai kebijakan seperti perumahan, transportasi dan pangan.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Pekerja menuntut upah di Jakarta. Foto: HOL/SGP
Pekerja menuntut upah di Jakarta. Foto: HOL/SGP
Pemilihan kepala daerah (Pilkada) di DKI Jakarta telah usai dengan terpilihnya pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno. Dalam kampanye awal April 2017 pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur itu meneken kontrak politik dengan belasan serikat buruh di Jakarta. Dari 10 poin yang tercantum dalam kontrak politik itu diantaranya menetapkan upah minimum provinsi (UMP) di Jakarta lebih tinggi daripada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 Tahun 2015tentang Pengupahan. Kemudian mengembalikan mekanisme penetapan upah minimum melalui Dewan pengupahan.

Direktur INDEF, Enny Sri Hartati, mengatakan peran pemerintah terutama di daerah sangat dibutuhkan untuk meningkatkan kesejahteraan buruh. Peningkatan kesejahteraan itu tidak hanya melalui upah minimum yang sifatnya nominal tertentu, tapi juga upah riil. “Upah nominal naik terus setiap tahun tapi buruh tidak bisa memenuhi kebutuhan pokok ketika harga-harga mahal. Butuh peran pemerintah daerah untuk meringankan beban buruh,” katanya dalam diskusi yang digelar stasiun radio di Jakarta, Rabu (31/5).

Enny melihat buruh Jakarta memikul beban berat untuk memenuhi biaya hidup. Dia menghitung upah yang diterima buruh setiap bulan sebagian besar digunakan untuk biaya transportasi dan sewa rumah. Beban buruh akan berkurang jika fasilitas perumahan dan transportasi itu bisa disediakan pemerintah daerah.

Selain itu pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap keterampilan tenaga kerja. Pemerintah pusat dan daerah harus mengoptimalkan sertifikasi bagi para tenaga kerja sehingga kesempatan kerja yang ada bisa menyerap pekerja lokal. Minimnya sertifikasi yang dimiliki tenaga kerja lokal membuat perusahaan asal luar negeri lebih memilih tenaga kerja asing (TKA). (Baca juga: Masalah TKA Harus Disikapi Serius).

Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar, mengusulkan agar orientasi pemerintah provinsi DKI Jakarta ke depan mendorong daya beli buruh. Caranya, buruh harus mendapat upah riil yang layak. Upah riil dibutuhkan karena kenaikan upah nominal tidak mampu mengejar inflasi harga barang kebutuhan pokok.

“Masalah upah itu berkaitan juga dengan implementasinya, masih ada perusahaan di Jakarta yang membayar upah di bawah upah minimum. Ini dibutuhkan penegakan hukum yang serius,” ujar Timboel.

Menurut Timboel, pengeluaran buruh akan berkurang jika pemerintah daerah mampu meningkatkan upah riil buruh dengan menerbitkan sejumlah kebijakan. Misalnya, perumahan untuk buruh, transportasi dan pangan. Selain mengalokasikan dana dari APBD pemerintah provinsi DKI Jakarta bisa bekerjasama dengan lembaga lain untuk mewujudkan kebijakan itu.(Baca juga: Waspadai Ancaman PHK Akibat Kelesuan Ekonomi).

Timboel menyambut baik kontrak politik yang disepakati antara Gubernur Jakarta terpilih dengan sejumlah serikat buruh di Jakarta khususnya mengenai penetapan upah minimum melalui mekanisme tripartit daerah. Baginya, hal itu sesuai dengan amanat UU Ketenagakerjaan.

Wakil Ketua Apindo DKI Jakarta, Nurjaman, mengingatkan pemerintah daerah untuk tidak menetapkan upah minimum secara sepihak. Mekanismenya harus sesuai aturan hukum seperti yang diatur dalam PP Pengupahan. “Kenaikan upah minimum sudah jelas formulanya dalam PP Pengupahan yakni upah tahun berjalan ditambah pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional,” urainya. (Baca juga: Lima Kebijakan yang Tumbuhkan Optimisme Dunia Usaha).

Semakin tinggi upah minimum yang ditetapkan, Nurjaman yakin akan ada banyak pengusaha yang melakukan penangguhan upah. Itu terjadi beberapa tahun lalu ketika Gubernur Jakarta dijabat Joko Widodo menaikan upah minimum lebih 40 persen akibatnya ada 345 perusahaan mengajukan penangguhan upah minimum.

Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan, John W Daniel Saragih, mengatakan regulasi yang diterbitkan pemerintah di bidang ketenagakerjaan secara umum ditujukan dalam rangka perlindungan terhadap buruh dan kelangsungan usaha. Menurutnya sejak PP Pengupahan diterbitkan penetapan upah minimum tidak lagi diwarnai oleh demonstrasi besar.

Pemerintah juga sudah menerbitkan peraturan tentang struktur dan skala upah. Menurut John aturan itu wajib dijalankan sehingga ada kepastian kenaikan upah bagi buruh yang masa kerjanya di atas satu tahun. Selain itu perusahaan telah mengatur lebih rinci tentang upah dalam Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang biasanya mencantumkan berbagai macam tunjangan bagi kesejahteraan buruh.

“Dalam penetapan upah minimum diharapkan setiap daerah mengacu PP Pengupahan. Jangan sampai besaran upah minimum ditetapkan melebihi formula yang ditentukan PP Pengupahan,” pungkas John.
Tags:

Berita Terkait