Menjawab Rahasia Jabatan/Profesi versus Keterbukaan Informasi
Advertorial

Menjawab Rahasia Jabatan/Profesi versus Keterbukaan Informasi

Oleh:
Tim Advertorial
Bacaan 2 Menit
Menjawab Rahasia Jabatan/Profesi versus Keterbukaan Informasi
Hukumonline
Pasca diundangkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan (Perppu 1/2017), serangkaian diskusi mengenai keterbukaan informasi mulai mengemuka. Terlebih mengenai sulitnya mengakses informasi kecuali memenuhi persyaratan yang diatur dalam UU terkait.

Misalnya, dalam industri Perbankan, Perppu 1/2017 menyatakan tidak berlaku Pasal 40 dan Pasal 41 dari UU Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 1998 (UU Perbankan). Ketidakberlakuan tersebut sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan berdasarkan Perppu 1/2017.

Pasal 40 UU Perbankan selengkapnya berbunyi :
1) Bank wajib merahasiakan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan simpanannya, kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 41A, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, dan Pasal 44A.
2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi Pihak Terafiliasi.

Sebagaimana disebut dalam Pasal 40 itu, memang telah diatur beberapa pengecualian terkait dengan kerahasiaan, khususnya Pasal 41 yang terkait dengan Perpajakan. Namun, ada prosedur terlebih dahulu yang harus disampaikan melalui Menteri Keuangan dan Bank Indonesia, untuk mewajiban bank membuka kerahasiaan nasabah.

Perppu 1/2017 bukan satu-satunya peraturan yang membuka tabir kerahasiaan. Jauh sebelum itu, Indonesia juga telah memberlakukan pengaturan mengenai tindak pidana pencucian uang terakhir diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan TIndak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).

Pasal 3 dari peraturan pelaksanaan UU TPPU tersebut, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor Dalam Pencegahan dan Pemberantasan TIndak Pidana Pencucian Uang (PP 43/2015), menyebutkan bahwa advokat; notaris; pejabat pembuat akta tanah; akuntan; akuntan publik; dan perencana keuangan merupakan Pihak Pelapor yang dimaksud dalam UU TPPU. Sebagai Pihak Pelapor, para profesi tersebut diwajibkan untuk menyampaikan laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan ke PPATK untuk kepentingan atau untuk dan atas nama Pengguna Jasa (Pasal 8 PP 43/2015).

Namun, hal ini menimbulkan dilema tersendiri bagi sebagian profesi. Dalam menjalankan profesi/jabatan, advokat, notaris (juga PPAT), akuntan publik terikat dengan kerahasiaan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tersendiri. Advokat misalnya, dalam Pasal 19 ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2003 mengatur kewajiban bagi Advokat "untuk merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari kliennya".

Demikian juga untuk Notaris wajib "merahasiakan segala sesuatu mengenai Akta yang dibuatnya dan segala keterangan yang diperoleh guna pembuatan Akta" (Pasal 16 ayat 1 huruf f UU Nomor 2 Tahun 2014). Kewajiban yang sama juga diatur untuk Akuntan Publik (Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 2011) dan untuk Pejabat Pembuat Akta Tanah (Peraturan Ka BPN Nomor 1 tahun 2006).

Prinsip kerahasiaan yang diwajibkan bagi profesi atau jabatan, tetap ada pengecualiannya yang diatur oleh undang-undang. Misalnya, UU 8/2010 dan Perppu 1/2017 merupakan pengecualian untuk membebaskan kewajiban kerahasiaan profesi atau jabatan.

Meski adanya rangkaian peraturan perundang-undangan yang menempatkan posisi berbeda bagi profesi atau jabatan, tentunya tidak semudah pelaksanaannya dalam praktik. Pertama, ada kebiasaan yang menghargai atau menghormati kerahasiaan secara sistemik akan menjadi terbuka dan transparan, kepentingan masyarakat yang membutuhkan layanan/jasa profesional harus berdiri di posisi bahwa semua informasi memiliki potensi terbuka.

Kedua, bahwa kewajiban  sebagai Pelapor bagi profesi tentunya tidak bisa disamakan dengan pihak Pelapor institusi lembaga jasa keuangan (perbankan, asuransi, pembiayaan) atau institusi lainnya. Karena profesi dijalankan sebagai pribadi dengan segala risiko yang menyertainya termasuk kriminalisasi, tentunya kepatuhan profesi menjalani kewajiban sebagai Pelapor juga harus dilindungi dengan maksimal oleh aparat penegak hukum.

Ketiga, menjadi tantangan tersendiri bagi masing-masing profesi untuk menentukan apakah suatu perbuatan atau tindakan itu memenuhi kualifikasi sebagai transaksi yang mencurigakan atau tidak. Hal ini dikarenakan masing-masing profesi belum tentu mengetahui dan menguasai, bahkan bisa jadi tidak mengerti bagaimana mendeteksi dan menilai suatu kejadian atau perbuatan termasuk dalam kategori transaksi yang mencurigakan.

Untuk menjawab beragam persoalan di atas, Ikatan Keluarga Alumni Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (IKANOT UI) dengan slogannya “Terdepan Dalam Ilmu Dan Karya”, merasa perlu untuk membuat suatu kajian ilmiah dari adanya kondisi dilematis yang dialami Profesi dan Institusi tersebut dengan mengadakan:
Seminar Nasional tentang

“RAHASIA JABATAN   VS KETERBUKAAN DATA/INFORMASI”
Kepastian Rahasia Jabatan Terkait Diberlakukannya Peraturan Perundang-undangan Di Bidang Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Pertukaran Informasi Perpajakan

Balai Kartini, 29 Juli  2017

Seminar tersebut akan diselenggarakan dalam 2 Sesi diskusi dengan pembicara-pembicara yang berkompeten di bidangnya.
• Kiagus Ahmad Badaruddin, Kepala PPATK
• DR. Freddy Harris, S.H., LL.M., ACCS. Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM.
• Ahmad Siddik Badruddin – Risk Management and Compliance Director PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
• Chandra M.Hamzah, S.H.  –  Advokat-Partner di  AHP Law Office
• DR. Yunus Husein, S.H., LL.M.– Ketua Sekolah Tinggi Hukum Jentera, Dosen FHUI, Pakar Hukum Perbankan, Deputy Head of Task Force on the Prevention, Deterrence and Elimination of Illegal Unreported and Unregulated Fishing (IUU), Mantan Ketua PPATK. 
• Prof. DR.Romli Atmasasmita, S.H.,M.H. – Direktur Lembaga Pengkajian Independen Kebijakan Publik.
• DR. Pieter Latumeten, S.H., M.H.– Notaris/PPAT, DKP INI

Pendaftaran secara online segera melalui:

http://Bit.ly/2sT9MKx

Info lebih lanjut hubungi:
Effie   : +6281219274879
Linda : +628111898143
Verra : +6287885337766
Maria: +6281387618132

Salam, IKA Notariat UI
Terdepan Dalam Ilmu dan Karya
Tags: