Bupati dan Kajari Pamekasan Tersangka Suap Dana Desa
Berita

Bupati dan Kajari Pamekasan Tersangka Suap Dana Desa

Lima tersangka itu dan barang bukti uang sebesar Rp250 juta masih ada di Surabaya dan baru akan dibawa ke Jakarta pada Kamis (3/8) pagi.

Oleh:
Agus Sahbani/ANT
Bacaan 2 Menit
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. Foto: RES
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. Foto: RES
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Pamekasan Achmad Syafii dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pamekasan Rudy Indra Prasetya sebagai tersangka dugaan korupsi suap terkait penanganan kasus penyalahgunaan dana desa Dassok yang tengah ditangani Kejaksan Negeri Pamekasan.

"Setelah melakukan pemeriksaan awal disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah dan janji, dan KPK meningkatkan status ke penyidikan serta menetapkan 5 orang tersangka, yaitu ASY (Ahmad Syafii) sebagai Bupati Pamekasan RUD (Rudy Indra Prasetya) Kajari Pemekasan," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers, di gedung KPK Jakarta, Rabu (2/8/2017) malam.

Selain Syafii dan Rudy, KPK juga menetapkan Inspektur Pemerintah Kabupaten Pamekasan Sutjipto Utomo, Kepala Desa Dassok Agus Mulyadi, dan Kabag Inspektur Kabupaten Pamekasan Noer Solehhoddin sebagai tersangka.

"Pasal yang disangkakan terhadap pihak yang diduga memberi yaitu SUT (Sutjipto Utomo), AGM (Agus Mulyadi), dan NS (Noer Solehhoddin) disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Laode.

Sedangkan Ahmad Syafii juga disangkakan pasal yang sama. "Sebagai pihak yang diduga pemberi atau yang menganjurkan memberi, ASY (Ahmad Syafii) disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar Laode.

Pasal tersebut mengatur mengenai memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya. Ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Sedangkan Kajari Pamekasan Rudy Indra Prasetya sebagai penerima suap disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Baca Juga: KPK ‘Amankan’ Lebih 7 Aparatur di Pamekasan

Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya, dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

"Kasus ini berhubungan dengan implementasi pelaksanaan dana desa yang ingin membuat paving block, tapi ada ketidakwajaran (harga) yang dilaporkan LSM ke Kejari Pamekasan karena anggaran Rp100 juta. Namun dinilai masih ada kekurangan," kata Laode.

Laporan itu disampaikan ke Kasi Intel Kejari Pamekasan Sugeng dan ditindaklanjuti, tapi muncul reaksi dari Kades Dassok Agus Mulyadi.

"Tiba-tiba kepala desa itu ketakutan, sehingga dia berupaya menghentikan penyelidikan dan penyidikan dengan melapor ke beberapa pihak, salah satunya Inspektur Pemkab Pamekasan dan disampaikan ke Kajari. Kajari mengatakan proses di Kejari bisa di-stop kalau ada setoran Rp250 juta," beber Laode.

Permintaan uang itu memang melebihi anggaran dana desa yang diduga dikorupsi. "Jadi anggarannya hanya Rp100 juta disebut penyelidikan akan di-stop kalau ada seperti itu dan ini. Hal itu juga dilapokan kepada bupati, dan bupati bahkan dengan Inspektur Pemkab Pamekasan mengatakan kasus itu harus ‘diamankan’ agar jangan ribut-ribut pemanfaatan dana desa ini," ujar dia.

Namun Laode mengaku belum mendapat laporan mengenai sumber uang tersebut.

"Masih didalami asal uang itu karena memang kalau hanya dari anggaran itu sendiri nilanya hanya Rp100 juta. Tapi sekali lagi, kasus ini sangat menarik karena anggaran yang kecil pun bisa menimbulkan kerugian yang lebih besar. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Kejagung terkait OTT ini beliau-beliau sudah memahami kejadiannya," kata Laode.

Namun lima tersangka dan barang bukti uang sebesar Rp250 juta masih ada di Surabaya dan baru akan dibawa ke Jakarta pada Kamis (3/8) pagi.

Kajian pengelolaan dana desa
KPK sudah mengindentifikasi konsep pengelolaan dan pengawasan dalam konteks pencegahan korupsi terkait dana desa. KPK sudah menyelesaikan kajian pengelolaan keuangan desa dan pernah memberikan hasil kajian itu kepada pemerintah karena melihat celah dalam empat aspek. Yakni, regulasi, tata laksana, pengawasan serta kualitas dan integritas SDM yang mengurus dana desa

"Kenapa hal ini penting? Karena pada 2017 pemerintah mengalokasikan Rp60 triliun yang disalurkan melalui kabupaten/kota. Pemkab Pamekasan bahkan mengelola Rp720 juta per desa, bayangkan praktik yang sama terjadi di semua desa bisa saja uang yang dianggarkan yang Rp60 triliun itu tidak (tepat) mencapai sasarannya," kata Laode.

Laode mengemukakan, KPK sudah menggandeng BPKP untuk bekerja sama dengan Kementerian Desa agar laporan sistem pengelolaan dana desa lebih sederhana. Diharapkan, BPKP membuat sistem laporan yang agak berbeda dengan sistem laporan APBN biasa.

"Kami juga meminta ada sistem pelatihan yang baik khususnya pendamping dan kepala desa. Bahkan saya hadir saat pelatihan itu dan berkampanye keliling Yogyakarta agar dana desa harus tepat sasaran. Karena itulah yang juga diminta presiden agar dana desa tepat sasaran dan membangun kesejahteraan masyarakat," kata Laode.

KPK juga tetap melakukan pendampingan ke beberapa kementerian terkait dana desa ini. "Karena anggaran dana desa berasal dari Kementerian Desa, tapi pelaporan dan manajemen dilakukan bupati dan bupati bertanggung jawab kepada Mendagri," katanya.

"KPK sangat menaruh harapan memang kalau kita lihat satu desa mendapat Rp1 miliar dan kelihatannya tahun 2018 akan lebih besar lagi. Bahkan kami dengar akan dilipatgandakan. Karena itu, sistem pengawasan dan pengelolaan harus betul-betul diperhatikan," ujarnya mengingatkan.
Tags:

Berita Terkait