Dirut PT ADI Juga Tersangka Suap PP PN Jaksel
Berita

Dirut PT ADI Juga Tersangka Suap PP PN Jaksel

Yunus Nafik merupakan tersangka ketiga setelah Akhmad Zaini dan Tarmizi dalam kasus suap terkait permintaan putusan penolakan atau pengabulan gugatan rekonvensi perkara perdata di PN Jakarta Selatan.

Agus Sahbani/ANT
Bacaan 2 Menit
Juru Bicara MA Suhadi, Ketua Kamar Pengawasan MA Sunarto, Ketua KPK Agus Rahardjo, dan Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah (kiri ke kanan) berbicara kepada wartawan saat konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan di gedung KPK Jakarta, Selasa (22/8). Foto: RES
Juru Bicara MA Suhadi, Ketua Kamar Pengawasan MA Sunarto, Ketua KPK Agus Rahardjo, dan Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah (kiri ke kanan) berbicara kepada wartawan saat konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan di gedung KPK Jakarta, Selasa (22/8). Foto: RES
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI) Yunus Nafik sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait putusan perkara perdata antara PT ADI dan Eeastern Jason Fabrication Service (EJFS), Pte, Ltd yang melibatkan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PP PN Jaksel) Tarmizi.

Yunus Nafik merupakan tersangka ketiga setelah Akhmad Zaini selaku kuasa hukum PT ADI dan Tarmizi selaku PP PN Jakarta Selatan terkait kasus tersebut.

"Malam ini tersangka sudah tambah satu lagi, Dirut PT ADI," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat dikonfirmasi Antara di Jakarta, Selasa (22/8/2017) malam. Baca Juga: Panitera Pengganti PN Jaksel dan Advokat Tersangka Suap Putusan Perdata

Sebelum menetapkan Yunus Nafik sebagai tersangka, KPK pada Selasa malam mengamankan Yunus Nafik bersama dengan General Manager PT ADI Rachmadi Pernama ke gedung KPK, Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.

Sebelumnya, KPK menetapkan dua tersangka dugaan suap terhadap PP PN Jakarta Selatan terkait putusan perkara perdata antara PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI) dan EJFS, Pte, Ltd ini.

"Diduga pemberian uang oleh Akhmad Zaini (AKZ) selaku kuasa hukum PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI) kepada Tarmizi (TMZ) selaku Panitera Pengganti PN Jakarta Selatan agar gugatan EJFS, Pte. Ltd terhadap PT ADI ditolak dan menerima gugatan rekonvensi PT ADI," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/8/2017).

Dia melanjutkan AKZ menerima pengembalian cek senilai Rp250 juta dari TMZ karena TMZ tidak dapat mencairkan cek tersebut. "Setelah itu, AKZ mencairkan cek tersebut dan cek lainnya yang dia bawa senilai Rp100 juta di Bank BNI Ampera dan memasukkannya ke rekening BCA miliknya," kata Agus.

Kemudian AKZ melakukan transaksi pemindahbukuan antar rekening BCA di Bank BCA Ampera dari rekening milikinya ke rekening TJ sebeser Rp300 juta. "Dari kegiatan operasi tangkap tangan ini, KPK mengamankan bukti pemindahan dana antar rekening BCA milik AKZ ke rekening milik TJ, yaitu senilai Rp100 juta tertanggal 16 Agustus 2017 dan Rp300 juta tertanggal 21 Agustus 2017," ucap Agus.

KPK, kata Agus, juga mengamankan buku tabungan dan ATM milik TJ yang diduga sebagai penampung dana. Dia menduga transfer dana tersebut bukan pemberian pertama, sebelumnya telah diterima pada 22 Juni 2017 melalui transfer antar rekening BCA dari AKZ kepada TJ senilai Rp25 juta sebagai dana operasional.

"Tanggal 16 Agustus 2017 melalui transfer antar rekening BCA dari AKZ kepada TJ senilai Rp100 juta dengan menyamarkan keterangan sebagai ‘DP pembayaran tanah’ dan tanggal 21 Agustus 2017 melalui transfer rekening BCA dari AKZ kepada TJ senilai Rp300 juta dengan keterangan ‘pelunasan pembelian tanah’," tuturnya.

Dalam perkara suap ini, para tersangka menggunakan sandi "sapi" dan "kambing" saat berkomunikasi. "Dalam komunikasi antara Akhmad Zaini (AKZ) selaku kuasa hukum PT ADI dan Tarmizi (TMZ) selaku PP PN Jakarta Selatan menggunakan kata sandi ‘sapi’ dan ‘kambing’," ungkap Agus.

Agus menambahkan kata sandi "sapi" merujuk pada nilai ratusan juta rupiah dan kata sandi "kambing" merujuk pada puluhan juta. "TMZ sempat meminta tujuh sapi dan lima kambing atau senilai Rp750 juta kepada AKZ. Akhirnya disepakati empat sapi atau senilai Rp400 juta untuk mengamankan perkara tersebut," katanya.

Sebagai pihak yang diduga sebagai pemberi suap, AKZ disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 64 KUHP jo Pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima, TMZ disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tags:

Berita Terkait