Ditolak Jadi Pihak Terkait, Koalisi Ajukan Amicus Curiae
Berita

Ditolak Jadi Pihak Terkait, Koalisi Ajukan Amicus Curiae

MK menolak permohonan untuk menjadi Pihak Terkait dengan alasan sudah banyak permohonan serupa.

Oleh:
Ady TD Achmad
Bacaan 2 Menit
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: RES
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: RES
Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil tolak Perppu Ormas menyayangkan putusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan mereka untuk menjadi Pihak Terkait dalam perkara hak uji materi Perppu No. 2 Tahun 2017  tentang Perubahan UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Menurut Deputi Direktur Riset Elsam, Wahyudi Djafar, informasi penolakan itu diperoleh Koalisi langsung dari Panitera Mahkamah Konstitusi. Mereka ditolak dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) MK yang digelar 25 September 2017. Panitera menginformasikan hasilnya pada Senin (2/10). Koalisi mengajukan diri sebagai Pihak Terkait langsung dalam perkara No.38/PUU-XV02017 yang diajukan Organisasi Advokat Indonesia. “Tadi pagi kami mendapat informasi dari panitera kalau permohonan kami ditolak,” katanya dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (02/10) kemarin.

(Baca juga: Ormas dan Organisasi Advokat Ini Juga Persoalkan Perppu Ormas).

Menurut Wahyudi tidak ada upaya hukum yang bisa diakukan Koalisi terhadap putusan tersebut. Sebagai gantinya Koalisi akan mengajukan keterangan sebagai sahabat pengadilan, lazim disebut amicus curiae. Melalui amicus curiae, Koalisi akan menyampaikan pandangan atas materi yang diujikan di Mahkamah Konstitusi. “Kami akan mengajukan diri sebagai amicus curiae,” ujarnya.

Wahyudi mengingatkan sejak awal Koalisi melakukan advokasi terhadap kebebasan berkumpul dan berserikat. Buktinya, setelah UU Ormas terbit, Koalisi mengajukan hak uji materi ke MK dan permohonannya diterima sebagian. Alih-alih melaksanakan UU Ormas, pemerintah lantas menerbitkan Perppu Ormas. Koalisi menempuh langkah hukum karena berkepentingan untuk menjaga kebebasan berserikat dan berorganisasi, untuk itu mengajukan diri sebagai Pihak Terkait langsung dalam perkara judicial review (JR) Perppu Ormas.

(Baca juga: Amicus Curiae untuk Pengujian UU Perkawinan).

Koalisi sangat menyayangkan alasan majelis konstitusi menolak permohonan karena sudah banyak Pihak Terkait dan inti keterangannya sama. Wahyudi berharap majelis MK konsisten terhadap pertimbangan hukum yang diberikan dalam putusan JR UU Ormas dan perkara JR UU No.4/PNPS/1963 yang intinya setiap pembatasan hak sipil harus melalui proses hukum, tidak boleh dilakukan absolut melalui pemerintah.

Ketua Badan Pekerja YLBHI, Asfinawati, mengatakan alasan MK menolak permohonan itu tidak tepat karena belum tentu argumentasi koalisi diwakili oleh pemohon dan Pihak Terkait lainnya. MK harusnya mengakomodir semua pihak yang ingin memberikan pandangannya terhadap perkara yang sedang ditangani karena MK tidak seperti pengadilan negeri dimana ada pihak yang kalah dan menang. Tapi persidangan di MK merupakan ajang perdebatan konstitusi. “Kami sangat menyayangkan pertimbangan majelis MK yang menolak permohonan kami sebagai Pihak Terkait langsung,” tukasnya.

Direktur LBH Jakarta, Alghiffari Aqsa, mengatakan Peraturan MK No. 6 Tahun 2005  tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang tidak membatasi jumlah Pihak Terkait. Mengacu peraturan tersebut majelis konstitusi harus mendengarkan keterangan Pihak Terkait. Ini sangat penting karena Koalisi beranggotakan berbagai organisasi yang berpotensi terkena dampak Perppu Ormas.

(Baca juga: KPK Menduga Amicus Curiae Ingin Pengaruhi Putusan Century).

Walau MK akan menjadikan permohonan yang diajukan koalisi sebagai catatan tertulis yang akan dipertimbangkan namun Alghiffari mengatakan itu tidak cukup. Tetap saja koalisi tidak bisa menyampaikan pandangannya secara langsung dan mengajukan ahli dalam persidangan. “Itu saja tidak cukup, kami mau membawa perdebatan Perppu Ormas lebih dalam soal Demokrasi dan HAM,” urainya.

Direktur Eksekutif Imparsial, Al Araf, mengatakan sebagai pengawal konstitusi, MK harusnya memberi ruang yang luas kepada seluruh warga negara untuk menyampaikan pandangan konstitusional dalam persidangan. Al yakin setiap pihak punya posisi dan argumentasi yang berbeda dalam menilai sebuah peraturan yang bertentangan dengan konstitusi.

Al mengatakan koalisi merupakan kumpulan organisasi yang pro demokrasi dan pejuang hak asasi manusia (HAM), tapi permohonannya sebagai Pihak Terkait langsung malah ditolak MK. “MK telah menghambat hak konstitusional warga yang mengajukan permohonan untuk menjadi Pihak Terkait langsung terhadap peraturan yang bertentangan dengan konstitusi,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait