Sejarah Kantor Advokat Indonesia
Isu Hangat

Sejarah Kantor Advokat Indonesia

Sejak disahkannya UU No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing, kantor advokat modern mulai bermunculan di Tanah Air. Hal ini tak lepas dengan beralihnya kekuasaan pemerintahan orde lama ke orde baru. Saat tu, kembalinya investor asing yang didominasi oleh bidang pertambangan serta minyak dan gas bumi, menjadi salah satu kesempatan yang dilihat oleh beberapa advokat untuk memulai praktik hukum yang lebih terorganisasi melalui bentuk persekutuan perdata ataupun firma. Kantor Advokat Ali Budiarjo Nugroho Reksodiputro (ABNR), Adnan Buyung Nasution & Associates (ABNA), dan Mochtar, Karuwin, Komar (MKK) adalah tiga kantor advokat modern generasi pertama. Berikut liputan khusus hukumonline mengenai sejarah kantor advokat modern generasi pertama di Indonesia.

Sejarah Kantor Advokat Indonesia
Hukumonline
MKK dan Sentuhan Pertama Advokat Asing di Indonesia
MKK dan Sentuhan Pertama Advokat Asing di Indonesia
Sengketa saat bekerjasama dengan law firm asing, membuahkan peraturan mengenai pembatasan praktik advokat asing di Indonesia.
.
Kartini Laras Makmur
ABNA, Cikal Bakal Lahirnya Kantor Advokat Modern Generasi Kedua
ABNA, Cikal Bakal Lahirnya Kantor Advokat Modern Generasi Kedua
Boutique Law firm, demikian istilah yang dipakai Adnan Buyung Nasution untuk menggambarkan kantor ABNP saat ini.
.
M Dani Pratama Huzaini
ABNR ‘Pendobrak’ Standar Praktik Firma Hukum di Indonesia
ABNR ‘Pendobrak’ Standar Praktik Firma Hukum di Indonesia
ABNR menjadi kantor konsultan hukum dan bisnis yang mengubah praktik standar firma hukum Indonesia karena sebagian aktivitas inti kantor advokat di Indonesia masa 1967-an fokus kepada perkara litigasi. Sementara ABNR memberi konsultasi bisnis sekaligus hukum kepada pemodal asing yang datang ke Indonesia.
.
Nanda Narendra Putra
Menelusuri Jejak Kantor Advokat Modern Generasi Pertama
Menelusuri Jejak Kantor Advokat Modern Generasi Pertama
Investor asing yang berdatangan sejak terbitnya UU Penanaman Modal Asing mulai menggeliatkan praktik hukum di kalangan advokat.
.
M. Agus Yozami/Tim HOL
Tags: