Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing, mengatakan penghentian kegiatan usaha dilakukan dengan pertimbangan tidak adanya izin usaha serta penawaran investasi tersebut berpotensi merugikan masyarakat karena imbal hasil atau keuntungan yang dijanjikan tidak masuk akal. Satgas Waspada Investasi juga telah melakukan pemanggilan untuk diminta kejelasan legalitas dan kegiatan usahanya. Sayangnya mereka tidak memenuhi panggilan tersebut.
“Sejak Januari–Oktober 2017, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan kegiatan usaha 62 entitas. Penghentian kegiatan entitas tersebut adalah untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat bahwa entitas tersebut tidak memiliki izin dan berpotensi merugikan masyarakat,” kata Tongam dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/10).
Tiga entitas yang dihentikan kegiatan usahanya terkait Bitcoin adalah PT Dunia Coin Digital, Tracto Venture Network Indonesia dan PT Purwa Wacana Tertata. Kegiatan usaha PT Dunia Coin Digital sendiri bergerak di bidang pelatihan dan edukasi atas produk bitcoin serta jual beli paket bitcoin. Satgas Waspada Investasi menemukan, kegiatan tersebut tanpa dilengkapi dengan izin usaha yang dikeluarkan oleh otoritas yang berwenang serta berpotensi merugikan masyarakat.
(Baca Juga Liputan Khusus: Waspada Investasi Ilegal)
Kemudian, Tracto Venture Network Indonesia atau yang dikenal Tractoventure dihentikan kegiatan usahanya karena melakukan penawaran penggunaan mata uang digital yaitu Crypto Currency dan menggunakan sistem multi level marketing dalam menawarkan mata uang tersebut tanpa dilengkapi izin dari otoritas yang berwenang. Sedangkan, PT Purwa Wacana Tertata atau Share Profit System Coin adalah Sharing Profit System yang bergerak di bidang Bitcoin yang bergerak di bidang cryptocurrency.
“Profit yang ditawarkan (PT Purwa Wacana Tertata) adalah Pasif Income sebesar 1% per hari (tanpa syarat), Refferal Bonus 10% (tanpa batas), dan Pairing Bonus sebesar 10%. Kegiatan tidak dilengkapi dengan izin usaha dan diduga melanggar ketentuan perundang-undangan serta berpotensi merugikan masyarakat,” kata Tongam.
No | Nama Entitas | Kegiatan | Modus | Lokasi | ||||||||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1. | PT Dunia Coin Digital | Salah satu perusahaan yang bergerak dibidang Bursa Trading Coin (e-changer) dan memberikan peluang jual beli paket bitcoin. Melakukan kegiatan usaha di bidang pelatihan dan edukasi atas produk bitcoin. |
Melakukan penawaran paket investasi:
|
Jalan Bulak Wangi 2 No.58 RT.009 RW.003, Kedaung, Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Banten | ||||||||||||||||||
2. | Tractoventure |
TractoVentureNetwork, PTY, LTD (TVN) adalah perusahaan pengelola aset dan Platform dari Australia. TVN diperuntukkan bagi para manajer investasi dan investor profesional yang ingin memiliki portofolio investasi di bidang cryptocurrency bernama TractoCoindan teknologi blockchainnya. TVN memberikan keistimewaan bagi para investor yang menyimpan coinnya di StakePool berupa imbal hasil per bulan. TVN menawarkan model bisnis yang sederhana kepada para investor dan TVN berharap dapat berbagi kesuksesan TractoCoinkepada seluruh investornya. |
Menawarkan penggunaan mata uang (Tracto) dengan sistem pembayaran terbuka dari peertopeer dan businesstocustomer yang menawarkan transaksi aman, pengiriman cepat, dan anonim. Mekanisme internal TRACTO memungkinkan transaksi bebas dari kecurangan dan penipuan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab. Mekanisme ini terintegrasi dengan sstem yang terenkripsi tinggi dan system pencatatan anonym yang biasa disebut dengan BLOCKCHAIN.
| |||||||||||||||||||
3. | PT Purwa Wacana Tertata/ Share Profit System Coin/ SPSCoin.co | Program SPS Coin adalah Sharing Profit System yang bergerak di bidang Bitcoin. Program SPSCoin dijalankan oleh perusahaan PT Purwa Wacana Tertata yang bergerak di bidang cryptocurrency. | Marketing Plan:
|
Dan terpenting, memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK,” kata Tongam.