DPR Tak Boleh Abaikan Penyelesaian RUU Prolegnas
Berita

DPR Tak Boleh Abaikan Penyelesaian RUU Prolegnas

Jangan larut dengan isu hukum yang menjerat Setya Novanto. DPR mesti berjuang keras di tahun berikutnya dalam menyelesaikan Prolegnas prioritas tahunan demi menjaga citra lembaga.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Suasana sidang paripurna DPR. Foto: RES
Suasana sidang paripurna DPR. Foto: RES

Kasus yang menimpa Ketua DPR Setya Novanto diharapkan tidak mengganggu kinerja legislasi DPR. Hal itu diungkapkan oleh Anggota Komisi I DPR, Ida Fauziyah. Menurut Ida, cara mengembalikan citra baik lembaga DPR adalah dengan meningkatkan kinerja legislasi lembaga tersebut dengan menyelesaikan pembahasan RUU yang sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

 

“Kita harus menyelesaikan Program Legislasi Nasional kita. Tugas-tugas DPR kita selesaikan dengan baik,” katanya di Komplek Parlemen, Selasa (21/11).

 

Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) itu berharap adanya proses lanjutan pergantian posisi Setya Novanto di pimpinan DPR. Pergantian jabatan ini harus dilakukan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Alasannya agar pengambilan keputusan di tingkat pimpinan dapat dilakukan secara kolektif kolegial.

 

“Selebihnya harus diproses sesuai dengan aturan Mahkamah Kehormatan Dewan,” ujar Ida.

 

Sebagai catatan, DPR masih menyisakan sejumlah RUU dalam daftar Prolegnas Prioritas 2017. Misalnya 7 RUU yang masuk tahap pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan. Yakni, RUU tentang Perubahan atas UU No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, RUU tentang Perubahan atas UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, RUU tentang Perkelapasawitan, RUU tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, RUU tentang Perubahan atas UU No.19 Tahun 2003 tentang BUMN, RUU tentang Kebidanan, dan RUU tentang Perlindungan dan Pengakuan Hak Masyarakat Adat.

 

Sementara RUU yang sudah masuk dalam tahap pembahasan diharapkan dapat segera rampung. Antara lain, Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), RUU tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol dan RUU tentang Perubahan atas UU No.15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

 

Baca Juga:

(Baca juga: DPR Bakal Kebut Pembahasan RUU Prioritas Prolegnas 2017)

(Baca juga: Begini Kendala Pembahasan RUU Prolegnas 2017)

(Baca juga: Baleg Sepakati 49 RUU Prolegnas 2017, Ini Daftarnya)

 

Terpisah, peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karius mengatakan, desakan agar Setya Novanto segera diberhentikan melalui mekanisme Mahkamah Kehormatan Dewan dapat segera dipercepat. Sebab kasus yang menimpa Ketua Umum Partai Golkar itu dapat berpengaruh terhadap kinerja DPR di bidang legislasi. 

 

Lucius menilai, dalam kurun waktu tiga tahun masa kerja yang sudah dilalui DPR, rencana legislasi terlalu berlebihan. Alasannya karena target Prolegnas prioritas tahunan tak pernah tercapai. “Mereka selalu gagal membuktikan hasil yang dicapai mendekati target yang direncanakan,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait