8 Poin Ini Jadi Alasan Setya Novanto Dilaporkan Ke MKD
Berita

8 Poin Ini Jadi Alasan Setya Novanto Dilaporkan Ke MKD

MKD mesti menindaklanjuti laporan demi tegaknya kode etik anggota dewan di Parlemen.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Ketua HMPI Andi Fajar Asti usai melaporkan Setya Novanto  di MKD, Kamis (23/11). Foto: RFQ
Ketua HMPI Andi Fajar Asti usai melaporkan Setya Novanto di MKD, Kamis (23/11). Foto: RFQ

Dewan Pengurus Pusat (DPP) Himpunan Mahasiswa Pasca Sarjana  Indonesia (HMPI)  resmi melaporkan Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Berbagai tudingan dugaan pelanggaran etik menjadi bahan penting pelaporan. Ketua Umum HMPI Andi Fajar Asti mengatakan, penetapan Novanto menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi Proyek KTP elektronik (e-KTP) menjadi  tamparan serius bagi marwah kelembagaan DPR.

 

Menurutnya, korupsi merupakan kejahatan extraordinary crime sebagaimana tertuang dalam United Nation Convention Against Corruption yang telah diratifikasi dengan UU No.7 Tahun 2006. Karenanya, penanganan kasus korupsi harus dilakukan dengan langkah-langkah yang khusus. Nah melalui laporan tersebut, HMPI pun meminta agar MKD segera memproses dan mencopot dari kursi Ketua DPR.

 

“Hari ini kami melaporkan Setnov (Setya Novanto) ke MKD, segera teman-teman MKD melakukan rapat dan memberhentikan sesegera mungkin,” ujar Andi seusai membuat laporan di gedung DPR, Kamis (23/11).

 

Laporan tersebut, kata Fajar, sebagai gerakan moral dari kalangan pasca sarjana melalui pertimbangan matang. Sebab citra lembaga legislatif menjadi negatif ketika adanya angota dewan yang notabene pimpinan lembaga justru diduga melakukan korupsi. Padahal dari 560 anggota dewan, masih terdapat orang yang memiliki prinsip dan idealisme menjadikan parlemen yang bersih untuk kemudian menjadi pengganti Novanto.

 

“Saya kira masih banyak anggota DPR yang lain yang punya kredibilitas untuk bagaimana menjaga marwah lembaga tinggi negara,” ujarnya.

 

Berdasarkan kajian HMPI, kata Andi, setidaknya terdapat delapan pelanggaran yang diduga dilakukan Novanto. Pertama, Novanto diduga melanggar Pasal 87 ayat (2) huruf b UU No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) yang menyebutkan, “Pimpinan DPR diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila: b. melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPR berdasarkan keputusan rapat paripurna setelah dilakukan pemeriksaan oleh Mahkamah Kehormatan DPR”.

 

Kedua, Novanto ditengarai melanggar Pasal 235 UU MD3 yang menyebutkan, “DPR menyusun kode etik yang berisi norma yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPR”. Ketiga, diduga melanggar  Pasal 81 UU MD3 terkait aturan kewajiban anggota dewan.

Tags:

Berita Terkait