Tarif 5 Ruas Tol Bakal Naik, YLKI Kritik UU Jalan
Berita

Tarif 5 Ruas Tol Bakal Naik, YLKI Kritik UU Jalan

UU tentang Jalan dinilai hanya mengakomodir kenaikan tarif tol berdasarkan inflasi, tanpa memperhatikan kepentingan konsumen.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Jalan tol. Foto: SGP (Ilustrasi)
Jalan tol. Foto: SGP (Ilustrasi)

PT Jasa Marga Tbk mengumumkan kenaikan tarif lima ruas tol yang dikelola BUMN Tol itu mulai 8 Desember 2017 pukul 00.00 WIB dengan besaran kenaikan antara 6,7 sampai 10 persen. Kenaikan tarif lima ruas ini sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang diatur dalam Pasal 48 ayat 3 UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

 

Kelima ruas yang mengalami kenaikan adalah pertama, ruas Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit atau yang dikenal Tol Dalam Kota Jakarta. Kedua, ruas Tol Surabaya-Gempol; ketiga, ruas Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa; keempat ruas Tol Palimanan-Kanci dan kelima Tol Semarang (Seksi A, B, C).

 

"Penyesuaian dan evaluasi tarif tol setiap dua tahun ini dilakukan berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan laju inflasi," kata Sekretaris Perusahaan PT Jasa Marga Tbk, Agus Setiawan, seperti dikutip Antara, Rabu (6/12).

 

Agus menyebut perhitungan usulan tarif tol dilakukan oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dan dievaluasi oleh BPJT berdasarkan data inflasi dari Badan Pusat Statistik (BPS) selama dua tahun terakhir. Pasal 48 ayat 3 UU No. 38 Tahun 2004 menyatakan, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.

 

"Contoh besaran kenaikan untuk Tol Dalam Kota Jakarta untuk golongan 1 yang sebelumnya Rp9.000 menjadi Rp9.500," katanya.

 

Namun, kata Agus, untuk beberapa ruas yang setelah dihitung dengan komponen inflasi ternyata pembulatannya tidak sempurna menjadi 500 atau selebihnya maka tidak dinaikkan. "Contohnya untuk ruas Semarang ABC, tidak naik tetapi pada kenaikan berikutnya dua tahun lagi, pijakan kenaikannya dari angka itu," kata Agus.

 

(Baca Juga: Tol Cikampek Banjir, YLKI Beri 3 Catatan Kritis)

 

Agus mengakui dengan disetujuinya kenaikan tersebut maka secara tidak langsung, kelima ruas itu Standar Pelayanan Minimumnya (SPM), sudah memenuhi. "Kami akan terus memberikan pelayanan terbaik dengan memenuhi kriteria SPM mulai kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas keselamatan, unit pertolongan/penyelamatan dan bantuan pelayanan," kata Agus. Selain itu, kebersihan lingkungan maupun kelaikan tempat istirahat dan pelayanan (TIP).

Tags:

Berita Terkait