Terbukti Terima Suap, Eks Pejabat Bakamla Ini Divonis 4 Tahun Bui
Berita

Terbukti Terima Suap, Eks Pejabat Bakamla Ini Divonis 4 Tahun Bui

Terdakwa Nofel Hasan menerima putusan 4 tahun penjara ini. Sedangkan jaksa penuntut umum pada KPK menyatakan pikir-pikir.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Mantan pejabat Badan Keamanan Laut RI (Bakamla) Nofel Hasan saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/1) lalu. Foto: RES
Mantan pejabat Badan Keamanan Laut RI (Bakamla) Nofel Hasan saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/1) lalu. Foto: RES

Mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI Nofel Hasan divonis empat tahun penjara karena terbukti menerima uang suap dalam proyek pengadaan monitoring satelitte di Bakamla tahun 2016. Hukuman bagi Nofel ditambah denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan, karena dinilai terbukti menerima suap 104.500 dolar Singapura (sekitar Rp1,045 miliar).  

 

"Mengadili, satu menyatakan terdakwa Nofel Hasan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan pertama," kata Ketua Majelis Hakim Diah Siti Basariah, saat pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (19/3/2018) seperti dikutip Antara. Baca Juga: Terungkap Pertemuan Kepala Bakamla Bahas Jatah 7,5 Persen    

 

Nofel Hasan bersama-sama dengan Eko Susilo Hadi dan Bambang Udoyo melakukan perbuatan menerima hadiah, yaitu menerima pemberian hadiah berupa uang 104.500 dolar Singapura dari Dirut PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah melalui anak buah Fahmi, Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus.  

 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nofel Hasan berupa pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti dengan menjalani pidana kurungan selama dua bulan," kata hakim Diah.

 

Adapun hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

 

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, dan terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga.

 

Tolak justice collaborator

Majelis menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan Terdakwa Nofel Hasan. "Terkait dengan permohonan terdakwa untuk menjadi justice collaborator atau JC, Hakim tidak dapat mengabulkannya dengan alasan terdakwa baru belakangan mengakui menerima hadiah dari saksi M Adami Okta," kata salah satu Anggota Majelis Sofialdi.

Tags:

Berita Terkait