Tanggung Jawab Bank atas Penipuan yang Dilakukan Karyawannya
Kolom

Tanggung Jawab Bank atas Penipuan yang Dilakukan Karyawannya

Perlunya suatu solusi dari OJK untuk mengatasi kekosongan hukum agar bank tetap bertanggung jawab atas perbuatan karyawannya.

Bacaan 2 Menit
Chandra Yusuf. Foto: dokumen pribadi.
Chandra Yusuf. Foto: dokumen pribadi.

Bank melakukan usahanya berdasarkan asas kepercayaan. Prinsip kepercayaan diatur dalam Pasal 29 ayat (4) UU Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Perbankan Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan (yang selanjutnya disebut UU Perbankan).

 

Asas kepercayaan adalah suatu asas yang menyatakan bahwa usaha bank dilandasi oleh hubungan kepercayaan antara bank dengan nasabahnya. Nasabah menabung atau mendepositokan dananya tanpa jaminan dari bank. Pasal 1 ayat (2), UU Perbankan menyebutkan “Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak”.

 

Sebaliknya, untuk menjaga kepercayaan tersebut, bank wajib menerapkan manajemen risiko. Bank wajib menjaga dan mengelola dana nasabah dengan penuh kehati-hatian (due care).

 

Dalam kasus sebuah bank BUMN misalnya, karyawan bank dapat meniru dan mencetak sertifikat deposito bank untuk menghindari transaksi yang terkait langsung dengan bank. Untuk mengubah transaksi yang terjadi, karyawan bank membuat transaksi antara nasabah dan pihak ketiga secara langsung, bukan transaksi melalui bank. Karyawan ikut serta untuk mengisi formulir dan meminta tanda tangan nasabah.

 

Modus operandinya, dana nasabah di deposito yang telah jatuh tempo tidak langsung dikirim ke akun pemiliknya, akan tetapi dikirim melalui bank ke akun pihak ketiga (M. Rizal Situru, 2014). Permasalahannya, bagaimanakah pertanggungjawaban bank terhadap nasabahnya, mengingat transaksi tersebut terjadi di dalam bank dengan mengikutsertakan karyawan bank?

 

Risiko Operasional Bank

Apabila pegawai bank di dalam bank melakukan penipuan, maka bank tersebut telah menurunkan taraf hidup individu masyarakat. Bank menjadi tempat yang tidak nyaman untuk berinvestasi. Penyaluran kredit bank dari masyarakat kepada pihak yang membutuhkan dana menjadi terhalang karena penipuan internal.

 

Pekerjaan awal Basel Committee (BCBS 1998) menuangkannya dalam ketentuan, segala sesuatunya yang bukan risiko pasar dan kredit dianggap sebagai risiko operasional. Selanjutnya, BCBS 2001a mendefinisikan “the risk of direct or indirect loss resulting from inadequate internal processes, human errors, system failures or related causes.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait