Presiden Tetapkan 27 Juni Sebagai Libur Nasional Pilkada 2018
Berita

Presiden Tetapkan 27 Juni Sebagai Libur Nasional Pilkada 2018

​​​​​​​Jika ada pengusaha tidak mematuhi keharusan libur tersebut terdapat sanksi yang bisa dijatuhkan.

M-27
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi. Sumber: setneg.go.id
Ilustrasi. Sumber: setneg.go.id

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 Tahun 2018 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagai Hari Libur Nasional. Keppres itu menyebutkan bahwa hari Rabu tanggal 27 Juni 2018 ditetapkan sebagai libur nasional.



"Menetapkan hari Rabu tanggal 27 Juni 2018 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara serentak," demikian bunyi Kepres yang ditandatangani Presiden di Jakarta, Senin (25/6).



Dalam pertimbangannya, penetapan hari libur nasional dalam rangka pilkada secara serentak di beberapa provinsi dan kabupaten/kota dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya. Keppres ini mulai berlaku per hari ini, tepat ditandatangani oleh Jokowi.

 

"Baru saja siang tadi, saya tanda tangani untuk memberikan kesempatan kepada seluruh masyarakat agar bisa menggunakan hak pilihnya," kata Jokowi.



Pertimbangan terbitnya Keppres ini berdasarkan Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, bahwa pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.



Pertimbangan hari libur nasional ini juga berdasarkan penetapan Komisi Pemilihan Umum melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2018 telah menetapkan pemungutan suara pada Rabu 27 Juni 2018.

 

Penetapan hari libur untuk pilkada serentak itu dilakukan untuk mendukung proses demokrasi yang akan dilaksanakan di beberapa daerah di Indonesia. Tercatat 117 daerah akan menyelenggarakan Pilkada, yang terdiri atas 17 provinsi, 11 kabupaten dan 39 kota.

Tags:

Berita Terkait