Hak-hak Atlet Berprestasi yang Diatur Undang-undang
Berita

Hak-hak Atlet Berprestasi yang Diatur Undang-undang

Lalu Muhammad Zohri mendapat sejumlah penghargaan dari pemerintah atas prestasinya menjadi juara dunia lari 100 meter U-20.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Lalu Muhammad Zohri bersama Presiden Joko Widodo. Foto: Setkab
Lalu Muhammad Zohri bersama Presiden Joko Widodo. Foto: Setkab

Lalu Muhammad Zohri menjadi buah bibir setelah menjadi juara dunia lari 100 meter U-20. Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menerima Zohri di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (18/7) siang, mengaku bangga akan prestasi pemuda asal Lombok, Nusa Tenggara Barat.

 

“Kita bangga, kita bangga semuanya,” kata Presiden kepada wartawan seperti dilansir situs Setkab.

 

Presiden menilai Zohri adalah orang besar, karena dengan segala keterbatasan dan kekurangan fasilitas, namun dengan ambisi yang besar, kerja keras, dan kegigihannya bisa memenangkan kejuaraan dunia tersebut. “Ini sebuah prestasi yang sekali lagi seluruh rakyat sangat bangga terhadap Zohri,” ujar Presiden Jokowi.

 

Lantas sebagai seorang atlet berprestasi, apa saja penghargaan dari pemerintah yang layak didapat oleh Zohri. Penghargaan bagi atlet atau pelatih berprestasi diatur dalam Pasal 86 UU No. 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.

 

Pasal 86 UU 3/2005:

(1) Setiap pelaku olahraga, organisasi olahraga, lembaga pemerintah/swasta, dan perseorangan yang berprestasi dan/atau berjasa dalam memajukan olahraga diberi penghargaan.

(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, organisasi olahraga, organisasi lain, dan/atau perseorangan.

(3) Penghargaan dapat berbentuk pemberian kemudahan, beasiswa, asuransi, pekerjaan, kenaikan pangkat luar biasa, tanda kehormatan, kewarganegaraan, warga kehormatan, jaminan hari tua, kesejahteraan, atau bentuk penghargaan lain yang bermanfaat bagi penerima penghargaan.

 

Di samping itu, penghargaan terhadap atlet atau pelatih berprestasi juga disebutkan dalam Pasal 18 dan Pasal 19 Peraturan Presiden (Perpres) No. 95 Tahun 2017 tentang Peningkatan Prestasi Olahraga.

Pasal 18:

Pembinaan kehidupan sosial Atlet Berprestasi dan pelatih Atlet Berprestasi meliputi:

a. pemberian penghasilan dan fasilitas; dan/atau

b. pemberian penghargaan olahraga.

 

Pasal 19:

(1) Pemberian penghasilan dan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a diberikan kepada Atlet Berprestasi dan pelatih Atlet Berprestasi selama mengikuti kegiatan Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional.

 

Untuk mengapresiasi prestasi Zohri, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dikabarkan telah menghadiahkan kado istimewa sebuah rumah. Kado rumah dari Kemendagri ini letaknya tak jauh dari rumah keluarga Zohri, tepatnya di Taman Bangsal Residence, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat.

Tags:

Berita Terkait