Praktik Umrah Backpaker di Mata Asosiasi Perjalanan Haji dan Umrah
Edsus Lebaran 2024

Praktik Umrah Backpaker di Mata Asosiasi Perjalanan Haji dan Umrah

Pemerintah Indonesia berperan penting untuk menerbitkan kebijakan yang selaras dengan kultur di Arab Saudi.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Melaksanakan ibadah haji dan umrah di tanah suci Mekkah dan Madinah menjadi dambaan bagi setiap muslim. Haji menjadi rukun Islam yang kelima yang wajib ditunaikan bagi mereka yang memiliki kemampuan. Begitupula ibadah umrah pun sebagai ibadah sunnah yang ditunaikan bagi mereka yang memiliki kemampuan fisik dan fulus.

Masalahnya, praktik melaksanakan ibadah umrah oleh jemaah yang memiliki kocek minim memerlukan cara atau strategi jitu agar dapat sampai ke tanah para Mekkah. Pilihannya dengan melaksanakan ibadah umrah secara mandiri alias backpaker.

Kendati pemerintah Arab Saudi membuat kebijakan ibadah umrah dapat menggunakan visa turis, namun regulasi Indonesia belum mendukungnya. Dengan demikian, secara aturan di Indonesia praktik umrah mandiri tidak diakomodir oleh UU No.8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), H. M. Faried Aljawi mengatakan dalam praktik penyelenggaraan umrah terdapat informasi yang tidak tepat soal umrah mandiri. Dengan begitu memberi pandangan umrah backpacker cenderung menguntungkan ketimbang berangkat lewat agen travel umrah.

Baca juga:

Padahal, umrah backpacker lebih berisiko ketimbang umrah melalui biro perjalanan. Misalnya, jemaah umrah backpacker mendapat tiket yang tidak sesuai kemudian hangus, atau minim mendapat informasi kebijakan terbaru yang diterbitkan pemerintah Indonesia atau Arab Saudi terkait umrah.

Faried berpendapat pemerintah Indonesia berperan penting untuk menerbitkan kebijakan yang selaras dengan kultur di Arab Saudi. Misalnya, merevisi UU 8/2019 sehingga arahnya memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat dan penyelenggara sehingga tata kelola umrah berjalan baik.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait