Foto

Rafael Alun Jalani Sidang Dakwaan Kasus Gratifikasi dan TPPU

Resa Esnir
Bacaan 1 Menit
Terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo mengikuti sidang dakwaan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023).
Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Rafael Alun menerima gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar dan TPPU mencapai Rp100 miliar saat bertugas di Ditjen Pajak.
Terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo mengikuti sidang dakwaan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023).
Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Rafael Alun menerima gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar dan TPPU mencapai Rp100 miliar saat bertugas di Ditjen Pajak.
Terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo mengikuti sidang dakwaan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023).
Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Rafael Alun menerima gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar dan TPPU mencapai Rp100 miliar saat bertugas di Ditjen Pajak.
ads premium storiesads premium stories
Anda bosan baca berita biasa?
Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.
Berlangganan Sekarang