Begini Tata Cara Penyelesaian Perselisihan dan Ancaman Pidana dalam RUU PPRT
Penyelesaian perselisihan diawali dengan cara musyawarah mufakat, jika tak selesai berlanjut ke tahap mediasi pada dinas ketenagakerjaan. Ada ancaman pidana penjara bagi pemberi kerja dan penyalur PRT yang mendiskriminasi, mengancam, melecehkan, memberi informasi palsu, dan atau melakukan kekerasan terhadap calon PRT atau PRT.
•Ady Thea DA