Gugatan Lumpur Sidoarjo: Penggugat Ajukan Bukti Video
Berita

Gugatan Lumpur Sidoarjo: Penggugat Ajukan Bukti Video

Walau HIR tak mengenal bukti elektronik video sebagai alat bukti, namun pada prakteknya hal ini diakui dan diterima oleh pengadilan.

CRN
Bacaan 2 Menit
Gugatan Lumpur Sidoarjo: Penggugat Ajukan Bukti Video
Hukumonline

Sidang di tempat yang dimaksud Yoni tidak selalu harus berbentuk persidangan sebagaimana biasanya. Tapi bisa juga dalam bentuk kunjungan langsung ke tempat kejadian, tambahnya.

 

Analisa ahli

Dalam video itu yang diputar dalam persidangan, Rudi Rubiandini menuturkan semburan lumpur sebetulnya bisa diantisipasi dengan memasang casing sesuai dengan peraturan. Pemboran bisa menimbulkan kick. Tapi hal itu tidak perlu dikhawatirkan karena 99% pemboran berlangsung aman-aman saja kalau memasang casing dengan baik, sesuai peraturan, sesuai SOP, beber ahli pengeboran dari Institut Teknologi Bandung ini.

 

Hal senada juga diungkapkan R. P Koesoemadinata. Air yang bertekanan tinggi bisa melintasi dan menyebabkan keretakan pada dinding sumur bor yang tidak diselubungi chasing, jelas geolog senior ini.

 

Sesuai dokumen yang dikeluarkan Santos Ltd, salah satu pemegang saham PT Lapindo Brantas, Lapindo melakukan pengeboran hingga kedalaman 9.297 kaki, sementara pemasangan casing hanya dilakukan hingga kedalaman 3.850 kaki. Dan kecerobohan fatal dalam pengeboran terjadi ketika operator pengeboran, yakni PT Lapindo Brantas tidak memasang casing 9 5/8 pada kedalaman 8.500 kaki. 

 

Lapindo enggan buka dokumen

Pengulangan statement sebelumnya, kecuali Yoni

Sementara itu, menanggapi permintaan penggugat yang menuntut dibukanya sejumlah dokumen terkait dengan semburan lumpur Sidoarjo, Lapindo mengaku tidak akan memenuhi permintaan tersebut. Alasannya, sesuai hukum acara adalah kewajiban penggugat untuk membuktikan. L

 

Kecuali jika hakim yang memerintahkan, cetus  Muthosim, Senin (18/06) silam.

 

Hal ini juga diamini Yoni. Menurutnya sesuai Pasal 163 HIR pembuktian dalam perkara perdata dibebankan kepada pihak yang mendalilkan perbuatan itu.

Akan tetapi Yoni mengingatkan, dalil ini dapat dipatahkan jika penggugat menggunakan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai dasar dakwaannya.

 

 

Pasal 163 HIR

Barangsiapa mengatakan mempunyai barang suatu hak, atau mengatakan suatu perbuatan untuk meneguhkan haknya atau untuk membantahi hak orang lain, haruslah membuktikan itu atau adanya perbuatan itu.

 

 

Pasal 25 ayat (1) Undang-undang No. 23/1997

Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang usaha dan kegiatannya menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, yang menggunakan bahan berbahaya dan beracun, dan/atau menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun, bertanggung jawab secara mutlak atas kerugian yang ditimbulkan, dengan kewajiban membayar ganti rugi secara langsung dan seketika pada saat terjadinya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

Penjelasan:

Pengertian bertanggung jawab secara mutlak atau strict liability, yakni unsur kesalahan tidak perlu dibuktikan oleh pihak penggugat sebagai dasar pembayaran ganti kerugian. Ketentuan ayat ini merupakan lex specialis dalam gugatan tentang perbuatan melanggar hukum pada umumnya. Besarnya nilai ganti rugi yang dapat dibebankan terhadap pencemar atau perusak lingkungan hidup menurut Pasal ini dapat ditetapkan sampai batas waktu tertentu.

 

Dua dokumen yang diminta untuk dibuka itu adalah Laporan Harian Pengeboran (Daily Drill  Report) dan Surat Teguran Medco Energy terhadap PT Lapindo Brantas. Kedua dokumen ini milik Lapindo Brantas, karena itu kami minta Lapindo Brantas untuk membukanya, terang Taufik.

 

Lebih lanjut Wakil Direktur YLBHI ini juga menuturkan gugatan NGO legal standing yang diajukan pihaknya bukanlah gugatan perdata biasa. Melainkan juga gugatan untuk kepentingan publik. Karena itu kami tak hanya mendasarkan gugatan pada perbuatan melawan hukum semata, tetapi juga menggunakan UU Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Hak Asasi manusia dan UU Minyak dan Gas Bumi sebagai dasar gugatan, jelasnya. 

 

Menanggapi bukti-bukti yang diajukan penggugat, pihak PT Lapindo Brantas tak kalah aksi. Menurut Muthosim pihaknya akan membantah tudingan penggugat melalui bukti-bukti yang akan diajukannya. Kami akan mengajukan bukti yang menyatakan bahwa  pengeboran itu sudah sesuai, jelas Muthosim.

Menyusul bukti-bukti tertulis yang telah diajukan sebelumnya, kali ini Tim Advokasi Lumpur Sidoarjo  mengajukan bukti lain ke persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (25/06).  Bukti lain itu adalah video pembahasan lumpur Sidoarjo yang pernah ditayangkan Metro TV dalam program Ekspedisi.

 

Dalam video berdurasi hampir setengah tersebut ditampilkan analisa beberapa ahli geologi Indonesia, antara lain Rudi Rubiandini dan R. P Koesoemadinata, terhadap penyebab semburan lumpur panas yang terjadi di Sidoarjo, Jawa Timur sejak 29 Mei 2006 silam.

 

Pengajuan video sebagai salah satu bukti menuai keberatan dari pihak Lapindo. Menurut kuasa hukum PT Lapindo Brantas Ahmad Muthosim, hukum acara perdata tidak mengenal video sebagai alat bukti. Pasal 164 HIR (Herziene Indonesisch Reglement) alat bukti itu ada 5,  yakni akta otentik, surat, persangkaan, pengakuan dan sumpah. Jadi video atau VCD tidak termasuk alat bukti sesuai dengan peraturan, ujar Muthosim usai sidang.

 

Menanggapi hal ini, anggota Tim Advokasi Lumpur Sidoarjo Taufik Basari mengakui HIR memang tidak mengenal bukti elektronik video sebagai alat bukti. Namun pada prakteknya hal ini diakui dan diterima oleh pengadilan.

 

Kebetulan di PN Jakarta Pusat sendiri itu sudah beberapa kali diajukan bukti yang serupa. Saya mencatat setidaknya kasus AJI (Aliansi Jurnalis Independen, red) melawan Kapolri. Kemudian kasus gugatan Suciwati terhadap Garuda. Dan itu bisa diterima. Artinya hal ini bukan hal yang baru dan dapat diterima. Jika hakim juga mempunyai fungsi sebagai rechtsvinding atau penemu hukum, maka  seharusnya ia bisa mengakomodir hal-hal yang baru seperti ini. Jadi masih terbuka kemungkinan apa yang kita sampaikan tadi diterima sebagai alat bukti, beber Taufik.

 

Sementara itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Yoni. A. Setyono menuturkan sesuai dengan perkembangannya, hakim memang harus melakukan penemuan hukum. Karena itu menurutnya adalah hal wajar jika di kemudian hari timbul alat-alat bukti baru yang tidak disebutkan dalam HIR. E-mail saja sudah diterima sebagai alat bukti di arbitrase. Akan tetapi, untuk memenuhi pembuktian yang seimbang, hakim perlu mengadakan sidang di tempat untuk membuktikan kebenaran yang ada dalam video tersebut, jelas Yoni.

Halaman Selanjutnya:
Tags: