40 Hakim Agung Minta Payung Hukum Komisi Yudisial Diuji
Utama

40 Hakim Agung Minta Payung Hukum Komisi Yudisial Diuji

Perteruan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial ternyata masih berlanjut. Kini, 40 orang hakim agung langsung turun gunung, meminta agar UU Komisi Yudisial diuji.

Aru
Bacaan 2 Menit
40 Hakim Agung Minta Payung Hukum Komisi Yudisial Diuji
Hukumonline

 

UUD 1945

Pasal 24 B

(1) Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim

Pasal 25

Syarat-syarat untuk menjadi dan untuk diberhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan Undang-Undang

 

 

Kedua, tentang kewenangan pengawasan KY. Menurut mereka, secara universal, kewenangan pengawasan KY tidak mencakup hakim agung pada MA. Karena, KY adalah mitra MA dalam melakukan pengawasan terhadap para hakim pada badan peradilan yang ada di bawah MA.

 

Sebenarnya, judicial review UU KY ini bukan yang pertama kalinya. Sebelumnya, Dominggus Maurits Luitnan, Azi Ali Tjasa dan Toro Mendrofa yang semuanya advokat pernah mengajukan judicial review terhadap UU KY dan UU MA. Namun demikian, permohonan mereka tidak dapat diterima oleh MK.

 

Macam-macam Hakim

Tentang alasan pertama, yakni tentang pengertian kata ‘hakim', menurut para hakim agung, kata hakim dalam pasal 24 B UUD 1945 tidak bisa diartikan sebagai seluruh hakim. Karena menurut mereka, pengangkatan dan perberhentian hakim seperti yang diatur dalam pasal 25 UUD 1945 diatur oleh UU yang berbeda.

 

Yakni, untuk hakim peradilan umum diatur dalam UU 8/2004 tentang Peradilan Umum. hakim Peradilan Tata Usaha Negara diatur dalam UU 9/2004 tentang PTUN. Hakim agama diatur dalam UU 7/1989 tentang Peradilan Agama. Hakim Militer diatur dalam UU 31/1997 tentang Peradilan Militer. Sementara, hakim agung diatur dalam UU 5/2004, Hakim Konstitusi diatur dalam UU 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

 

Karenanya, kewenangan KY menurut para hakim agung tidak menjangkau hakim MA dan Hakim MK. Alasannya, hakim agung dan hakim konstitusi ini tidak seluruhnya berasal dari hakim tingkat I maupun banding. Mereka menambahkan, KY juga tidak berwenang untuk mengadakan pengawasan terhadap hakim Ad Hoc.

 

Oleh sebab itu, pasal 1 angka 5 UU KY menurut mereka telah melanggar pasal 24 B UUD 1945. Karena dalam pasal tersebut memperluas pengertian hakim dalam UUD 1945. adapun pengertian hakim dalam pasal 1 angka 5 UU KY adalah hakim agung dan hakim pada badan peradilan disemua lingkungan peradilan dibawah MA serta hakim MK.

 

Pengawasan

Sementara, tentang alasan kedua, yakni tentang pengawasan KY, pasal-pasal yang mengatur perihal usul penjatuhan sanksi bagi hakim agung dan hakim konstitusi (pasal 21, pasal 23 ayat (2,3 dan 5), pasal 24 ayat (1) dan pasal 25 ayat (3 dan 4) menurut mereka bertentangan dengan semangat pasal 24, 24 B dan C UUD 1945. Para hakim agung berpandangan pasal tersebut (24, 24 B dan C) memberi kewenangan kepada MA dan MK untuk membentuk majelis kehormatan hakim.

 

Dijelaskan dalam permohonan, usul pemberhentian hakim agung dilakukan Ketua MA. Kepada hakim agung bersangkutan diberi kesempatan membela diri dihadapan Majelis Kehormatan MA. Pun demikian dengan hakim konstitusi. Usul pemberhentian hakim konstitusi diusulkan Ketua MK dan mereka diberi kesempatan membela diri di hadapan Majelis Kehormatan MK.

 

Atas pengajuan judicial review tersebut, Irawady Joenoes, anggota KY yang menjadi Koordinator Bidang Pengawasan Keluhuran, Martabat dan Perilaku Hakim mempersilahkan niat para hakim agung tersebut. Kendati demikian, dirinya mempermasalahkan soal legal standing pemohon judicial review.

 

Ia mempertanyakan apakah permohonan tersebut diajukan atas nama pribadi atau tidak. Jika pribadi, kata Irawady, mengapa masih memakai embel-embel hakim agung yang mencerminkan kelembagaan. Yang saya tahu, MA tidak boleh jadi pihak dalam berperkara begitu,' tukasnya.

 

Soal KY yang menurut para hakim agung tidak berhak mengawasi, Irawady dengan nada tinggi menyatakan kewenangan itu diberikan oleh UUD 1945. Kalaupun salah, tutur mantan Kepala Kejaksaaan Tinggi Kalimantan Tengah itu, yang salah adalah UUD 1945. Selain itu, dirinya juga melihat ada potensi konflik kepentingan dalam perkara ini. Soalnya, hakim konstitusi juga menjadi obyek pengawasan KY.

 

Yang cukup menarik, Djoko Sarwoko, juru bicara MA yang juga salah satu dari 40 hakim agung yang mengajukan permohonan agak terkejut ketika ditanya soal ini. Lho sudah masuk tho? tanyanya.

 

Dimintai keterangan; Djoko selain menekankan kata ‘hakim' juga menyinggung soal kewenangan KY dalam rangka menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta perilaku hakim yang tidak dijalankan dengan semestinya. Menurut Djoko, KY yang seharusnya menjaga kehormatan hakim, justru bertindak vis a vis dengan hakim. Mereka kan harusnya menjaga seperti satpam yang membelakangi kita bukan berhadap-hadapan, katanya.

 

Saat ditanya apakah langkah 40 hakim agung ini diputuskan melalui rapat pimpinan MA, Djoko sempat menyatakan iya, sebelum kemudian meralatnya dengan terburu-buru. Tidak itu langkah individu, kalaupun lewat rapim, saya tidak tahu, kan saya bukan pimpinan, tukasnya.

 

Nampaknya, perdamaian antara KY dengan MA bisa dikatakan semakin menjauh. Episode manis perdamaian Artidjo Alkostar dengan Busyro Muqoddas serta pembentukan tim fasilitator yang terdiri dari Abdul Rahman Saleh, Jaksa Agung, Adnan Buyung Nasution, Advokat senior dan Mas Achmad Santosa dari Partnership terlihat berkurang maknanya.

Setelah sebelumnya Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan sempat menyatakan pengaturan usia pensiun hakim agung diskriminatif. Untuk itu, ia menyatakan, terbuka peluang bagi hakim agung untuk mengajukan judicial review (uji materiil). Nampaknya, ucapan Bagir ini terbukti, tapi dengan konteks yang berbeda.

 

Ternyata, Jumat (10/3), 40 hakim agung resmi mengajukan permohonan judicial review UU 22/2004 tentang Komisi Yudisial ke Mahkamah Konstitusi. Dijelaskan dalam surat permohonan, Hakim-hakim Agung menyatakan pasal 1 angka 5, pasal 20, pasal 21, pasal 22 ayat (1) huruf e angka 5, pasal 23 ayat (2, 3 dan 5), pasal 24 ayat (1) dan pasal 25 ayat (3) UU KY bertentangan dengan pasal 24 B UUD 1945.

 

Dari berkas yang dimiliki hukumonline, tidak nampak nama Ketua MA, Bagir Manan, Wakil Ketua MA, Mariana Sutadi, dan beberapa Ketua Muda MA seperti, Gunanto Suryono, German Hoediarto, Parman Suparman dan beberapa hakim agung seperti Artidjo Alkostar dan yang lainnya.

 

Berdasarkan surat permohonan, terdapat dua alasan yang mendasari mengapa mereka mengajukan judicial review. Pertama, tentang pengaturan hakim yang menurut mereka, kata ‘hakim' dalam pasal 24 B UUD 1945 bukanlah seluruh hakim.

Halaman Selanjutnya:
Tags: