Hakim Agung Dan Hakim Konstitusi Termasuk Dalam Tafsir ‘Hakim'
Utama

Hakim Agung Dan Hakim Konstitusi Termasuk Dalam Tafsir ‘Hakim'

Menurut hukum bahasa, penggunaan huruf H besar atau h kecil dalam menuliskan kata hakim mempunyai makna yang berbeda. Jika ditulis dengan huruf besar, mengandung arti tertentu yang lebih sempit. Jika dengan huruf kecil, maka itu mengandung arti luas.

Aru
Bacaan 2 Menit
Hakim Agung Dan Hakim Konstitusi Termasuk Dalam Tafsir ‘Hakim'
Hukumonline

 

Kalaupun terdapat perbedaan dalam pengawasan internal yang dilakukan oleh MA dengan pengawasan eksternal oleh KY, Gani berpendapat seyogyanya hal demikian dapat diselesaikan dengan jalan koordinasi antar dua lembaga. 

 

Menanggapi alasan permohonan 31 hakim agung terkait dengan pemanggilan hakim oleh KY yang dianggap merampas kemerdekaannya,  Gani menyatakan hal tersebut hanya terkait dengan perasaan, Itu perasaan saja, perasaan bukan hukum, tukasnya.

 

Tanggapan Gani tentang pembentukan KY sebagai pengawas hakim ini dibalik oleh MK, Lalu siapa yang mengawasi KY, who watch the watch man,. Atas pertanyaan ini Gani menyatakan jika KY bertanggungjawab kepada rakyat dalam hal ini adalah Dewan Perwakilan Rakyat.

 

Selain itu, majelis hakim konstitusi juga mempertanyakan tidak adanya pasal yang mengatur soal koordinasi dua lembaga seperti yang dilontarkan Gani. Atas pertanyaan itu, Gani menjawab, karena kedua lembaga berada dalam koridor yang sama, maka pemerintah yang saat itu menjadi pengusul RUU KY merasa kedua lembaga seharusnya mengerti. Sehingga tidak perlu ada pasal yang mengatur demikian.

 

Sementara, Indriyanto Seno Adjie, penasihat hukum 31 hakim agung, selain mengulang pelanggaran prinsip lex certa yang dilakukan KY juga  memberikan gambaran intervensi pemerintah Philipina (masa Ferdinand Marcos) dan India (masa Indira Gandhi) terhadap lembaga peradilan negara itu yang menurutnya sangat berbahaya.

 

Diceritakan Indriyanto, kedua pemerintahan tersebut mengintervensi putusan MA –Philipina dan India-- lewat penerbitan semacam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), yang ia nilai mirip seperti rencana penerbitan Perppu yang diajukan KY.

 

Oleh Gani, tanggapan Indriyanto dianggap tidak relevan dalam perkara ini. Pasalnya, intervensi seperti yang diceritakan Indriyanto adalah intervensi kelembagaan yang tidak ada kaitannya dengan perkara.

 

Putusan

Yang cukup menarik, Abdullah Gani dalam persidangan juga menyinggung soal kewenangan KY dalam memeriksa suatu putusan. menurut Gani, meski persoalan teknis yustisial bukan kewenangan KY, namun tidak tertutup kemungkinan bagi KY untuk memerikas suatu putusan. apalagi jika putusan tersebut dibaca pada sidang yang terbuka untuk umum.

 

Jangankan KY, mahasiswa saja bisa memberikan catatan atas putusan, ujar Gani beralasan. Hanya saja, penilaian putusan oleh KY tersebut bisa dilakukan jika putusan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan penilaian dilakukan tidak sepotong-sepotong.

 

Permohonan Pernyataan Deklaratif

Sebagai pihak terkait, Busyro Muqoddas, Ketua KY dan Thahir Saimima, Wakil Ketua KY yang tampak hadir dengan didampingi Amir Syamsuddin, Bambang Widjojanto, Iskandar Sonhadji dan Trimoelja D. Sorjadi sebagai penasihat hukum mengajukan permohonan pernyataan deklaratif MK.

 

Mereka meminta MK menyatakan; bahwa sepanjang menyangkut kalimat yang eksplisit atau meyiratkan kepentingan MK dalam permohonan dianggap serta dinyatakan tidak ada dan tidak dibahas baik dalam persidangan maupun dalam putusan.

 

Salah satu alasannya, permohonan uji materiil telah menarik masuk dan menempatkan hakim konstitusi sebagai pihak yang terkait langsung maupun tidak langsung. Sehingga, posisi MK sebagai pihak yang memutus perkara akan menjadi sulit dan diragukan netralitas serta obyektifitasnya. Sidang pleno MK akhirnya ditunda dan rencananya akan digelar seminggu kemudian.

 

Sidang uji materiil UU KY dan UU Kekuasaan Kehakiman tersebut memang menarik untuk diikuti dan menyedot perhatian praktisi serta pengamat hukum. Tampak hadir misalnya, Denny Indrayana, Direktur Eksekutif Indonesia Court Monitoring dan Soeparno, Direktur Hukum dan Peradilan MA. Dari 31 hakim agung sendiri, hanya kelihatan Djoko Sarwoko, Juru Bicara MA dan Harifin A. Tumpa.

Setelah ditunggu-tunggu, akhirnya sidang pleno Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara pengajuan judicial review (uji materiil) UU 22/2004 tentang Komisi Yudisial dan UU 4/2004 tentang Kekuasaan Kehakiman terhadap UUD 1945 kembali digelar, Selasa (11/4).

 

Pemerintah yang diwakili oleh Gani Abdullah, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional dan Qomarudin, Direktur Litigasi Departemen Hukum dan Hak Azasi Manusia menyatakan hakim agung dan hakim konstitusi termasuk dalam tafsir ‘hakim' yang dipermasalahkan oleh 31 hakim agung yang menjadi pemohon.

 

Hal tersebut tidak saja didasarkan dalam pembahasan RUU KY, namun juga dikaji dalam hukum bahasa. Menurut hukum bahasa, penggunaan huruf H besar atau h kecil dalam menuliskan kata hakim, ujar Gani, mempunyai makna yang berbeda. Jika ditulis dengan huruf besar, mengandung arti tertentu yang lebih sempit. Jika ditulis dengan huruf kecil, maka itu mengandung arti luas. UUD 1945 sendiri menuliskan kata ‘hakim' dengan h kecil, sehingga, dapat diartikan hakim agung dan hakim konstitusi termasuk didalamnya.

 

Selain itu, Gani yang dulu mewakili pemerintah dalam panitia kerja (panja) pembahasan UU KY mengakui terjadi beberapa perdebatan dalam pemabahasan UU KY. Meski demikian, perdebatan yang alot tersebut menyepakati satu hal, yakni kesepakatan panja bahwa KY adalah lembaga pengawas eksternal hakim, Kalau bukan KY lalu siapa lagi yang mengawasi hakim agung atau hakim konstitusi, ujarnya.

 

Kendati demikian, Gani menambahkan, pengawasan terhadap hakim tersebut tidak termasuk dalam teknis yustisial. Persoalan teknis yustisial adalah kewenangan MA, KY hanya masuk dalam lingkup penegakan harkat dan martabat hakim.

Tags: