KY Kritik Penggantian Ketiga Hakim Ad Hoc Tipikor
Berita

KY Kritik Penggantian Ketiga Hakim Ad Hoc Tipikor

Komisi Yudisial mengaku terperanjat mendengar penetapan PN Jakarta Pusat yang mengganti tiga orang hakim ad hoc Tipikor. Mengapa bukan dua hakim lain yang dikenakan sanksi sebagaimana rekomendasi KY?

CR
Bacaan 2 Menit
KY Kritik Penggantian Ketiga Hakim Ad Hoc Tipikor
Hukumonline

 

Sanksi?

Busyro menilai penggantian tiga hakim ad hoc tersebut sebagai sanksi, karena dua hakim karir, yaitu ketua majelis hakim Kresna Menon dan Sutiyono, tidak diganti. "Yang diganti hanya tiga hakim ad hoc, maka tiga hakim ini yang dinilai bersalah. Penetapan ini tidak mengenai dua hakim karir. Kami melihat ini sebagai sanksi bagi tiga hakim ad hoc itu," tuturnya.

   

Ia juga menilai penetapan tersebut bersifat diskriminatif karena tidak mengenai dua hakim karir. "Itu bersifat diskriminatif. Kalau mau diganti, mengapa tidak diganti semua atau yang diganti hakim yang tidak patuhi hukum positif," ujar Busyro.

 

Sementara itu JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan akan mempelajari dasar pergantian majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) untuk perkara suap di Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Harini Wijoso dan Pono Waluyo.

Ketua PN Jakarta Pusat, Cicut Soetiarso mengeluarkan penetapan penggantian majelis hakim yang menangani perkara Harini dan Pono Waluyo. Berdasarkan penetapan tertanggal 12 Juni 2006, Cicut mengganti Ahmad Linoh, Dudu Duswara dan I Made Hendra Kusuma. Mereka digantikan oleh Slamet Subagio, Ugo dan Sofialdi. Sementara, dua hakim yang menolak menghadirkan Bagir Manan sebagai saksi, tidak diganti. Kedua hakim karir tersebut adalah Kresna Menon dan Sutiyono.

 

Menurut Ketua Komisi Yudisial (KY) Busyro Muqoddas, penetapan Ketua PN Jakarta Pusat tersebut telah menggeser substansi masalah tanpa melihat sebab terjadinya kebuntuan persidangan di Pengadilan Tipikor. "Awal masalah terletak pada penolakan ketua majelis untuk bermusyawarah, menyikapi permohonan jaksa untuk menghadirkan Bagir sebagai saksi. Jangan digeser permasalahannya kepada tiga hakim ad hoc tipikor," ujar Busyro (12/03).

 

KY telah merekomendasikan Kresna Menon dihentikan selama satu tahun, Sutiyono mendapat teguran tertulis, sedangkan tiga hakim ad hoc tidak dikenakan sanksi. KY menilai Kresna Menon bersalah tidak menerapkan hukum positif karena tidak mematuhi hukum acara, dan justru berpegang pada SEMA No 2 Tahun 1985 tentang seleksi saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan.

 

Busyro menambahkan penetapan itu dikhawatirkan akan menimbulkan ketidakpercayaan publik bahwa pengadilan tipikor jauh dari harapan untuk menyelesaikan perkara-perkara dugaan korupsi. Selain itu KY juga khawatir pergantian tiga hakim ad hoc pengadilan Tipikor dalam susunan majelis hakim yang menangani perkara suap di Mahkamah Agung (MA), menimbulkan kesan merupakan keinginan dari MA. "Yang dikhawatirkan, penetapan Ketua PN Jakarta Pusat itu menimbulkan kesan atau opini bahwa itu merupakan keinginan dari pimpinan MA," kata Busyro.

Tags: