Disebut Terima Ponsel, Hakim Ad Hoc Tipikor Mengundurkan Diri
Kasus Pemerasan

Disebut Terima Ponsel, Hakim Ad Hoc Tipikor Mengundurkan Diri

Kendati memuji langkahnya, beberapa kalangan meminta KPK menindaklanjuti dugaan penerimaan ponsel oleh Dudu Duswara.

M-5/Aru
Bacaan 2 Menit
Disebut Terima Ponsel, Hakim Ad Hoc Tipikor Mengundurkan Diri
Hukumonline

 

Penyebutan nama Dudu terungkap dalam sidang minggu lalu. Saat itu, Tintin yang menjadi saksi menyebutkan Suparman meminta duit untuk diberikan kepada beberapa penyidik KPK dalam perkara PT Insan. Selain penyidik, uang tersebut juga akan diberikan kepada hakim Dudu.

 

Sementara itu, Hasril Hertanto, Ketua Harian Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI FH-UI) memuji langkah Dudu. Menurut Hasril langkah Dudu tepat dan patut ditiru oleh hakim lain. Pasalnya, dengan disebutnya nama Dudu sebagai penerima ponsel, maka pengunduran diri tersebut akan menjamin jalannya peradilan yang fair.

 

Meski demikian, Hasril meminta agar pernyataan Tintin ditindaklanjuti oleh KPK. Bahkan Dudu menurut Hasril sangat layak untuk dihadirkan sebagai saksi untuk mengetahui kebenaran pernyataan Tintin. Apalagi pernyataan Tintin diungkapkan dalam persidangan, hakim bisa memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan Dudu sebagai saksi, tukas Hasril.

 

Perkara korupsi PT Insan memang terus berkembang sedemikian rupa. Pasalnya, kasus yang menampar muka KPK sebagai institusi pemberantas korupsi tersebut diduga tidak hanya melibatkan Suparman, namun juga penyidik KPK yang lain.

Gara-gara namanya disebut menerima telepon selular (ponsel) Nokia 9500 dari Tintin Surtini, saksi dalam perkara korupsi PT. Industri Sandang (PT Insan), Dudu Duswara Machmudin, salah satu hakim ad hoc dalam perkara dugaan pemerasan oleh AKP. Suparman, mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundurkan diri dari majelis.

 

Ditemui di sela-sela sidang Suparman yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (5/7), Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Cicut Sutiarso membenarkan jika disebutnya nama Dudu sebagai penerima ponsel sebagai alasan pengunduran diri.

 

Untuk itu, sesuai dengan Pasal 220 KUHAP, kita mengganti Pak Dudu, itu tersebut dalam penetapan tukas Cicut. Dudu kemudian digantikan oleh Sofialdi, hakim ad hoc lain hasil seleksi tahap dua yang baru saja dilantik. Sementara, Dudu tidak bisa dihubungi untuk dikonfirmasi lebih lanjut soal pengunduran dirinya.

 

Pasal 220 UU 8/1981 tentang KUHAP

(1)          Tiada seorang hakim pun diperkenankan mengadili suatu perkara yang ia sendiri berkepentingan, baik langsung maupun tidak langsung;

(2)          Dalam hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hakim yang bersangkutan, wajib mengundurkan diri baik atas kehendak sendiri maupun atas permintaan penuntut umum, terdakwa atau penasihat hukumnya;

(3)          Apabila ada keraguan atau perbedaan pendapat mengenai hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka pejabat pengadilan yang berwenang yang menetapkannya;

(4)          Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam makna ayat tersebut di atas berlaku bagi penuntut umum.

 

Tags: