Mantan Penyidik KPK Dituntut 12 Tahun
Berita

Mantan Penyidik KPK Dituntut 12 Tahun

Tingginya tuntutan disebabkan perbuatan Suparman dilakukan dalam jabatannya selaku penyidik KPK, sehingga dapat mencemarkan citra aparat penegak hukum pada umumnya dan KPK dalam upaya pemberantasan korupsi.

Oleh:
Aru
Bacaan 2 Menit
Mantan Penyidik KPK Dituntut 12 Tahun
Hukumonline

 

Berbeda dengan Aris, Suparman menyatakan saat itu dirinya mengatakan Tintin belum dapat dijadikan tersangka karena belum cukup bukti. Karenanya, Suparman melakukan penyelidikan sendiri dengan melakukan pertemuan di luar kantor KPK. Sementara soal penerimaan uang, Suparman mengaku hanya menerima AS$300.

 

Selain keterangan saksi, pemaksaan Suparman terhadap Tintin juga ditunjukkan oleh bukti petunjuk berupa pesan singkat maupun dan Tintin. Beberapa pesan singkat dan transkrip rekaman pembicaraan itu misalnya, Segera datang ke Bandung, ke tempat ini, ada yang perlu saya bicarakan. Penting, Tin, kamu kalau tidak hati-hati jadi tersangka, yang penting kamu sediain duit, Awas nanti ibu jadi tersangka, ya sediakan uang.

 

Permintaan uang Suparman ke Tintin ini tidak hanya dilakukan di wilayah Indonesia, bahkan ketika sama-sama menunaikan ibadah haji, Suparman meminta Tintin membelikan 24 kristal.

 

Tingginya tuntutan terhadap Suparman ini menurut penuntut disebabkan perbuatan Suparman dilakukan dalam jabatannya selaku penyidik KPK, sehingga dapat mencemarkan citra aparat penegak hukum pada umumnya dan KPK dalam upaya pemberantasan korupsi. Selain itu, Suparman menurut penilaian penuntut dianggap berbelit-belit dalam persidangan serta tidak memperlihatkan penyesalan sedikit pun.

AKP Suparman, mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang didakwa memeras saksi dalam perkara korupsi PT Industri Sandang (PT Insan), Tintin Surtini, oleh penuntut umum KPK dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

 

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (9/8), penuntut umum menyatakan Suparman terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair, yakni melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang No31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi (UU Korupsi) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan

Tindak Pidana Korupsi

Pasal 12

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah):

e.      pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;

 

 

Menurut penuntut, Suparman terbukti menerima uang dari Tintin dengan jalan memeras. Jumlahnya lebih kurang Rp439 juta. Tintin sendiri dalam kesaksiannya mengaku memberikan uang yang diminta Suparman karena takut diancam dijadikan tersangka dalam perkara korupsi PT Insan.

 

Kesaksian Tintin ini diperkuat M. Aris Purnomo, Ketua tim penyidik KPK untuk perkara PT Insan. Menurut Purnomo, dalam ekspose kasus PT Insan yang dilakukan sebanyak tiga kali dengan dihadiri Pimpinan KPK, Jaksa Penuntut Umum dan penyidik, seluruh tim berpendapat Tintin layak dijadikan tersangka. Namun, Suparman menurut Aris mengatakan Tintin tidak dapat dijadikan tersangka karena hanya menerima kuasa dari PT Insan.

Tags: