KPI Siapkan Aturan Channel Porno
Berita

KPI Siapkan Aturan Channel Porno

Komisi Penyiaran Indonesia tengah menyiapkan peraturan tentang boleh tidaknya channel porno dalam saluran TV kabel di Indonesia. Aturan ini rencananya akan diterapkan tahun depan....

Oleh:
Lut
Bacaan 2 Menit
KPI Siapkan Aturan Channel Porno
Hukumonline

 

Peraturan tersebut, lanjutnya, akan memuat mengenai aturan yang mengandung sanksi administratif dan sanksi pidana. Sanksi administratif yang akan dikenakan KPI kepada pelanggar berupa teguran tertulis, penghentian siaran, pembatasan waktu siaran hingga pencabutan izin siaran. Untuk sanksi pidana, KPI menyerahkannya ke kepolisian, tuturnya.

 

Salah satu siaran yang dikhawatirkan ialah terkait dengan tayangan yang terlalu vulgar atau tidak layak dikonsumsi anak dan remaja. KPI akan mengumpulkan masukan dari para pemangku kepentingan terkait pengaturan tersebut. Aturan itu sekarang masih dalam bentuk draf. Nanti kami konsultasikan kepada publik, termasuk melalui situs kami (www.kpi.go.id, red) selama tiga bulan, kata Amelia.

 

Untuk membatasi distribusi tayangan tersebut, terutama agar tidak diakses oleh anak-anak, tengah dipikirkan apakah perlu diatur waktu penayangan, hanya ada di kalan khusus atau cara berlangganan yang sangat ketat. Terbuka berbagai alternatif, termasuk apa boleh ada saluran yang bersifat vulgar atau mengarah pornografi, katanya.

 

Terkait siaran porno di TV kabel, Amelia menjawab, Kami kembalikan kepada masyarakat. Kalau saya sih tidak masalah karena (yang hendak menonton, red) tidak sembarangan. Mereka harus bayar, dilengkapi password dan smartcard.

 

Selain itu, akan diatur pula agar lembaga penyiaran berlangganan agar mempunyai badan hukum. Termasuk upaya penyiaran berlangganan yang di kelola masyarakat daerah. Umumnya di daerah mereka tidak terjangkau frekuensi siaran televisi gratis. Mereka akan didorong untuk melegalkan diri.

 

Di Indonesia setidaknya terdapat 400 penyiaran berlangganan lokal yang diupayakan sendiri oleh masyarakat. Mereka dapat menjadi sublisensi dari pemilik lisensi utama. Di daerah-daerah tak terjangkau itu juga membutuhkan informasi, ujarnya.

 

Senior Vice President News & Current Affairs PT Direct Vision (Astro TV) Riza Primadi menyatakan setuju dengan adanya regulasi terhadap beroperasinya televisi berlangganan. Namun, dalam pembuatan peraturan tersebut harus dikomunikasikan dengan pemegang lisensi. Selain itu, Riza mengaku bahwa banyak pelanggan yang meminta adanya saluran porno di Astro TV. 'Tapi, Ini tidak sesuai dengan coorporate value di Astro sehingga tidak bisa dipenuhi, katanya.

 

Peraturan Baru Lainnya

Selain peraturan soal pedoman isi siaran TV berlangganan (TV kabel), KPI sedang menggodok tiga peraturan baru terkait pedoman isi siaran. Untuk pedoman siaran iklan, arah pengaturan ditujukan kepada materi iklan maupun proses produksi iklan secara keseluruhan. Pedoman ini tetap akan menghormati ketentuan pengaturan iklan yang telah dimiliki oleh asosiasi-asosiasi periklanan maupun peraturan pemerintah. Khususnya terhadap syarat-syarat kelayakan yang harus dimiliki oleh setiap produk barang atau jasa mengingat barang tersebut bisa saja diiklankan melalui lembaga penyiaran.

 

Untuk pedoman siaran anak, perdebatan penting muncul saat para peserta forum mendiskusikan penggolongan program siaran antara siaran anak (A), remaja (R), dewasa (D), dan semua umur (SU) baik terkait materi siaran maupun pengaturan jam tayang. Terkait tayangan anak ini juga dipermasalahkan tayangan kartun yang selalu dimengerti sebagai tayangan anak padahal materinya sebenarnya untuk orang dewasa.

 

Sedangkan revisi terhadap beberapa pasal dalam P3SPS dilakukan terutama untuk bagian yang terkait dengan perilaku terhadap nara sumber, pemberitaan konflik dalam keluarga yang inspirasinya diambil dari kasus pemberitaan infotainment, akuntabilitas penggalangan dana oleh lembaga penyiaran, kuis dan undian berhadiah, program faktual tentang kekerasan, kecelakaan dan bencana, sensor dan penggolongan program televisi, tayangan supranatural. Ada juga soal ketentuan peralihan yang memungkinkan bagi setiap daerah untuk membuat aturan baru sesuai dengan kondisi budaya lokalnya sepanjang tidak bertentangan dengan P3SPS yang telah ada ini.

Kekhawatiran terhadap penyusupan tayangan porno di Televisi Berlangganan (kabel dan satelit) mendorong Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) segera menyiapkan aturan main buat Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) atau dikenal dengan TV berlangganan.

 

Selama ini belum ada peraturan tentang isi siaran TV berlangganan. Saat ini, sesuai data KPI, channel TV Kabel di Indonesia adalah Indovision, Kabelvision, Telkomvision, IM2Indosat, dan Astro.

 

Untuk pengaturan pedoman siaran bagi LPB sengaja diatur tersendiri mengingat posisinya yang berbeda dengan lembaga penyiaran terestrial. KPI beralasan selama ini LPB baik yang menggunakan satelit atau pun televisi kabel, cenderung dilepaskan tanggungjawabnya terhadap isi siaran dari saluran-saluran TV yang dibawanya. Meski demikian, KPI juga menyadari bahwa pengaturan terhadap LPB ini tidak bisa sedetil sebagaimana yang dilakukan terhadap lembaga penyiaran terestrial.

 

Beberapa poin penting yang akan diatur terkait dengan tanggungjawab LPB, pengaturan jam siar untuk materi dewasa, siaran tunda dan sensor, serta isi siaran yang harus diproduksi sendiri oleh LPB tersebut.

 

Hal-hal yang akan diatur terutama terkait dengan distribusi acara-acara yang dianggap berpotensi memunculkan masalah dalam masyarakat. Pada dasarnya semua pengaturan akan berbasis kepada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran, ujar anggota KPI, Amelia Hezkasari Day dalam diskusi bertajuk Tantangan dan Peluang Televisi Satelit Indonesia yang diselenggarakan Aliansi Jurnalis Independen dan Astro TV.

Tags: